Soal Perubahan Nama Direktorat, Hilmar Farid: Pegiat Seni Tak Perlu Khawatir

Dalam perubahan nomenklatur Dirjen Kebudayaan, tidak ada direktorat yang dihapus atau dihilangkan.

Soal Perubahan Nama Direktorat, Hilmar Farid: Pegiat Seni Tak Perlu Khawatir
Dirjen Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Hilmar Farid/Net

MONITORDAY.COM - Perubahan nama direktorat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan menimbulkan banyak pertanyaan dan komentar. Bahkan menuai protes, khususnya dari kalangan penggiat seni dan kebudayaan.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengimbau agar para penggiat seni dan kebudayaan tidak perlu khawatir dengan perubahan yang sedang terjadi. Pasalnya, perubahan yang sedang dalam tahap pembenahan struktur ini tidak merugikan masyarakat sama sekali.

"Pihak yang ingin melakukan kerja sama dan mengalami kendala karena direktorat yang dimaksud telah dihilangkan dalam nomenklatur yang baru, tetap dapat menjalankan program dengan mengirim surat langsung Dirjen Kebudayaan. Surat tersebut akan diarahkan pada direktorat terkait," kata Hilmar di Jakarta, Senin (13/1/2019).

Hilmar lebih lanjut menjelaskan, bahwa dalam perubahan nomenklatur Dirjen Kebudayaan, tidak ada direktorat yang dihapus atau dihilangkan.

"Justru dengan nomenklatur baru seluruh unsur kebudayaan akan dikelola dengan proses yang mengacu pada Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yakni pelestarian kebudayaan yang meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan," terangnya.

Kendati demikian, Ia menilai tanggapan miring dan komentar dari masyarakat khsususnya penggiat seni dan kebudayaan terkait hal ini adalah bentuk perhatian terhadap kebudayaan Indonesia.

 “Saya secara khusus berterima kasih atas perhatian masyarakat karena ini semua tanda bahwa kita semua punya perhatian yang besar terhadap kebudayaan. Dan saya secara khusus meminta perhatian ini terus (ada) bahkan lebih meningkat ke depan sehingga kalau ada kerjasama yang lebih strategis, kita bisa gotong royong untuk memajukan kebudayaan,” tandasnya.
 
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melakukan sejumlah perubahan struktur dan nomenklatur yang tertuang dalam Permendikbud No 45 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Sejumlah direktorat di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan juga mengalami perubahan dengan hadirnya sejumlah direktorat baru dan penghapusan sejumlah direktorat.

Direktorat baru itu terdiri dari lima direktorat yaitu Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat, Direktorat Perfilman, Musik, dan Media Baru, Direktorat Perlindungan Kebudayaan, Direktorat Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, dan Direktorat Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan.