Asuransi Jiwa Unit Link: Madu atau Racun?

Asuransi Jiwa Unit Link: Madu atau Racun?
Ilustrasi Asuransi. | Foto: net

MONITORDAY.COM - Asuransi Jiwa Unit Link tetiba viral di lorong-lorong digital dan media sosial. Gara-garanya, produk ini bikin rugi para pemegang polis. Sampai-sampai ada yang mendadak jadi anti Asuransi dan Unit Link.

Jika ditilik dalam sejarah, asuransi unit link masuk ke Indonesia sekira 1988. Asuransi unit link cukup diterima oleh masyarakat Indonesia karena menawarkan produk asuransi (proteksi) yang digabungkan dengan kegiatan investasi.

Kenapa baru sekarang timbul kegaduhan! Ada apa dengan produk asuransi unit link?

Jadi sebelum kita cerita masalahnya, ada baiknya kita kenal dulu apasih Produk Asuransi Unit Link ini, dan berikut tentang produk unit link ini. Apa keuntungan dan risiko dari unit link dan bagaimana pedoman menawarkan polis unit link ini sehingga dapat memberikan penjelasan yang lengkap terkait manfaat dan risiko unit link kepada pada calon pemegang polis. Tentu saja perlu juga diperhatikan apabila Anda jadi calon pemegang polis. Semua perlu kita bahas dulu.

Unit link adalah produk Asuransi Jiwa yang merupakan gabungan atau kombinasi antara perlindungan asuransi jiwa dengan investasi. Unit Link memberikan perlindungan berupa pembayaran sejumlah uang santunan (uang pertanggungan) kepada ahli waris yang ditunjuk.

Jika tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, Unit link juga memberikan manfaat sebagai kendaraan investasi dalam jangka Panjang. Dengan kemungkinan hasil investasi yang tinggi dan pengelolaan investasi dilakukan oleh Manajer Investasi Profesional.

Kharakteristik Polis Asuransi Jiwa Unit Link, diantaranya pertama sebagai protection, yaitu memiliki perlindungan terhadap kematian, cacat tetap dan total, meninggal karena kecelakaan, penyakit kritis dan lainnya. Kedua sebagai top up, yaitu selama masa perlindungan Pemegang Polis dapat melakukan penambahan dana investasi setiap saat.

Ketiga sebagai switching, yaitu pemegang polis dapat melakukan pemindahan dana sesuai dengan keadaan atau merubah alokasi dana saat pemegang polis melakukan penambahan premi atau pembayaran premi berkala. Keempat sebagai partial withdrawal, yaitu pemegang polis memiliki hak untuk menebus sebagaian atau seluruh unit yang dialokasikan untuknya.

Karakteristik kelima adalah sebagai Alokasi Premi, yaitu persentase premi yang digunakan untuk membeli unit dari dana investasi terkait, dan Keenam adalah Forward pricing, yaitu jumlah unit yang dibeli berdasarkan harga penawaran pada saat tanggal valuasi berikutnya setelah premi dibayarkan.

Lalu ketujuh sebagai Premiun Holiday/Cuti premi, yaitu periode dimana pemegang polis tidak membayar premi namun masih dapat menikmati manfaat yang tertulis di kontrak polis. Last, karakter Riders/Manfaat tambahan, yaitu selain perlindungan kematian, juga memberikan manfaat lain seperti penyakit kritis, cacat total dan tetap dll.

Jenis Polis unit link, dapat digolongkan menjadi dua, yaitu berdasarkan cara pembayaran premi dan  fitur dari produknya. Cara pembayaran dengan premi tunggal dan regular/berkala. Sedangkan untuk  fitur produknya berupa proteksi seumur hidup (unit link whole life) dan perlindungan asuransi jangka waktu tetap, misal 5 tahun/umur tertentu (unit link Dwiguna/endowment).   

Manfaat dan Risiko berinvestasi di polis unit link: 1) Diversifikasi yaitu dana unit link menawarkan kepada pemegang polis akses ke portofolio dana yang di diversifikasikan, dimana umumnya terdiri dari dana saham dan atau obligasi, sehingga berpotensi memberikan hasil investasi lebih tinggi dari pada polis asuransi tradisional. 2) Fleksibilitas yaitu pruduk dikelola berdasarkan unit, pemegang polis dapat merubah pembayaran premi, cuti premi, top up premi tunggal, menarik tau menebus dana dan merubah jumlah uang pertanggungan dengan mudah. 3) Dana Unit link dikelola oleh pengelola dana yang professional/ Manager investasi yang berpengalaman dalam memahami manfaat dan risiko investasi dibandingka dengan pemegang polis. 4) Administrasi yaitu pemegang polis selain menyimpan polis dan laporan keuangan perusahaan asuransi tidak direpotkan dengan administrasi investasi.

Kemudian bagaimana dengan risiko dari Produk Unit link, yaitu terkait dengan risiko nilai unit polis yang dapat naik atau turun sesuai dengan kinerja investasi asset yang terkait. Polis unit link memiliki risiko yang sama dengan Reksadana dimana pilihan underlying asset unit link dalam bentuk paket portofolio investasi berupa Dana Saham, Dana Obligasi/ Pendapatan Tetap, Dana Pasar Uang dan Dana Campuran, masing-masing paket memiliki kelebihan dan kelemahan sebagai berikut:

Selanjutnya bagaimana perbedaan antara produk unit link  dengan produk asuransi jiwa tradisional, berikut gambaran sederhana perbandingan keduanya:

Selanjutnya bagaimana dengan biaya-biaya dari pruduk unit link, berikut rincian biaya-biaya dimaksud:

Soal bagaimana pedoman untuk menawarkan produk unit link oleh para maketing perusahaan asuransi atau yang bisasanya dijual melalui perbankan (Bancasurance). Berikut pedoman agar bisa menjelaskan produk unit link bukan hanya dari sisi manfaatnya namun juga dari sisi risikonya. Supaya para calon pemegang polis juga memahami apakah produk unit link ini madu atau racun.

Berikut hal-hal penting yang harus dikomunikasikan kepada calon pemegang polis dalam menawarkan asuransi jiwa unit link minimum:

  1. Jangka waktu Produk: Produk unit link merupakan produk investasi jangka menengah dan Panjang, jangka menengah adalah lima sampai sepuluh tahun sedangkan jangka Panjang adalah lebih dari sepuluh tahun;
  2. Transparansi: Hak dan kewajiban pemegang polis tertera secara jelas di dalam polis, pemegang polis diinformasikan mengenai kinerja paket dana investasi secara berkala;
  3. Risiko Produk: Asset investasi yang memiki kemungkinan hasil investasi yang tinggi akan memiliki risiko yang tinggi, bandikan paket dana investasi yang berbeda agar pemegang polis memahami (risk & return), investasi dalam jangka menengah dan panjang telah terbukti instrument investasi yang sangat baik menanggulangi inflasi.
  4. Fleksibililtas dan Pilihan: Pemegang polis dapat merubah jumlah premi dan top up, merubah uang pertanggungan dalam batas tertentu untuk jumlah premi yang dibayarkan, dapat melakukan cuti premi, dapat mernarik sebagian jumlah unit dari dana yang ada dalam polis, dan pemegang polis juga dapat mengalihkan paket dana investasi.

Proses pemasaran produk unit link adalah dengan memahami profil risiko dari calon pemegang polis serta tujuan penggunaan dananya sehingga bisa dipastikan bahwa paket investasi yang dipilih pemegang polis sesuai dan dana yang digunakan merupakan dana investasi dan bukan dana untuk biaya hidup sehingga sesuai dengan jangka waktu unit link 5 sampai dengan 10 tahun. Sehingga dana kelolaan akan lebih optimal karena di 5 tahun pertama proorsi proteksi lebih besar dari investasi dan selanjutnya proporsi investasi akan lebih besar dari proteksi.

Sehingga disarankan periode untuk terminasi produk unit link lebih dari 5 tahun agar dana kelolaan lebih optimal dan proteksi tetap bisa digunakan secara jangka panjang. Memang ada sebagian orang yang menilai unit link adalah racun karena mereka sendiri mungkin melakukan terminasi dalam jangka pendek sehingga nilai rupiah yang didapat lebih kecil dari akumulasi premi. Sedangkan jika terminasi dilakukan dalam jangka menengah dan panjang, maka nasabah bukan hanya mendapatkan proteksi tapi juna merasakan madu hasil investasi yang optimal.*