Menristekdikti Harus Kaji Ulang Soal Rencana Masuknya Dosen Asing

Hadirnya perpres TKA, salah satu dampaknya adalah akan memudahkan dosen asing menjadi pengajar tetap di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menristekdikti, yang juga menyebut akan segera membuat regulasi mengenai hal itu.

Menristekdikti Harus Kaji Ulang Soal Rencana Masuknya Dosen Asing
Ilustrasi

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah mengeluarkan peraturan Presiden (Perpres), tentang tenaga kerja asing. Peraturan nomor 20 tahun 2018 tersebut memungkinkan tenaga kerja asing lebih mudah untuk masuk ke Indonesia dari sebelumnya.

Hadirnya perpres tersebut, salah satu dampaknya adalah akan memudahkan dosen asing menjadi pengajar tetap di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menristekdikti, yang juga menyebut akan segera membuat regulasi mengenai hal itu.

Hadirnya dosen Asing menurut Menristekdikti akan sejalan dengan fokus pemerintah yang mulai masuk pada penguatan sumber daya manusia, baik dari sisi akademis maupun non-akademis.

Menanggapi itu, Pakar Sumber Daya Manusia, Andre Iksano menyebut, wacana kebijakan tersebut sebenarnya bagus untuk menginspirasi dan menularkan potensi akademis mahasiswa Indonesia, namu menurut Dia, harus ada beberapa hal yang mesti diperhatikan.

"wacana yang dilontarkan oleh Menristekdikti, kami para dosen tentu kami mendukung, tentu dengan beberapa catatan, yaitu bisa memproteksi dosen-dosen yang ada di Indonesia," Kata Andre, kepada monitorday.com, Rabu, (11/4/2018).

Beberpa catatan tersebut kata Andre, pertama, soal kemampuan dosen asing yang akan dihadirkan di Indonesia, menurutnya harus mumpuni paling tidak setingkat profesor atau doktor yang relatif masih kurang di Indonesia.

Hal itu penting karena selain untuk mengajar mahasiswa di kampus-kampus di Indonesia, tapi juga bisa berkontribusi untuk transfer keilmuan kepada dosen dosen yang ada di kampus tersebut.

Dalam wacananya, Menristekdikti akan membolehkan dosen asing bisa mengajar tetap di Indonesia selama 2-3 tahun. Artinya itu sama dengan kebijakan di luar negeri.

Menurut Andre, hal tersebut harus juga dikaji lebih detail, hal ini lantaran tenggat waktu tersebut menurutnya terlalu cepat karena mereka yang datang ke Indonesia tidak cukup dengan waktu segitu untuk sekadar beradaptasi atau sekedar mengerti bahasanya saja.

"kalau mereka ingin di Indoensia hanya dengan dua atau paling lama tiga tahun, masanya belum mencukupi, mempelajari budayanya apalagi bahasanya gitu dua tahun rasanya terlalu cepat," sambung Andre.

Kemudian, Andre mempertanyakan terkait fasilitas untuk dosen asing jika kebijakan tersebut jadi dikeluarkan. Menurutnya dosen dalam negeri mendapat beberapa fasilitas terkait hibah, tunjangan, sertifikasi dosen, dan sebagainya.

Jika itu diberlakukan juga terhadap dosen asing, maka sudah pasti akan mengurangi kuota bagi dosen dalam negeri.

Selain itu, masalah pembiayaan harus juga dipikirkan. Menurutnya, profesor dari dalam negeri juga sudah mempunya bayaran yang cukup besar, dan bisa diprediksi bayaran yang akan diterima oleh profesor asing, tentu akan lebih besar. Dan yang menjadi pertanyaan apakah biaya yang besar itu harus ditanggung pemerintah atau universitas? Itu harus dikaji ulang.

Lebih lanjut masalah pendistribusian dosen Asing yang akan mengajar. Menristekdikti harus bisa mendistribusikan untuk kampus yang tepat, yang memang membutuhan dosen asing untuk memperbaiki kualitas suatu lembaga pendidikan.

"Jangan ditaruh di perguruan tinggi yang sudah besar, macam misalnya ITB, harusnya di daerah daerah yang membutuhkan," ungkap dosen Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi LSPR ini.

Semangat Membangun Pendidikan di Indonesia

Andre menyebut, hadirnya dosen asing ke Indonesia yang diusung pemerintah semangatnya adalah membangun pendidikan di Indonesia. Karena dalam beberapa bidang keilmuan di Indonesia dirasa masih relatif kurang untuk tenaga ahlinya, semisal bidang sains, teknologi serta matematika.

Kendati demikian, menurut dia, Hal Itu tidak berarti harus membebaskan seluruh orang asing untuk mengajar di semua bidang. Karena jika sudah banyak di Indonesia yang ahli dalam bidang tertentu, mendatangkan dosen asing justru menjadi tidak efektif.

Selain maslah dosen asing, Andre juga menyebut masalah universitas asing yang bisa sekarang masuk ke Indonesia. Menurutnya hal tersebut bagus, tapi tentunya dengan beberapa catatan. Yaitu universitas yang akan masuk tersebut menurutnya harus adanya kerja sama dengan kampus di dalam negeri untuk membangun relasi.

Kemudian, kampus yang akan membuka di Indonesia juga harus mempunyai kualitas yang terbaik. Minimal masuk dalam ranking 10 dunia. Hal ini penting, karena agar tidak memakan pasar kampus di Indonesia, yang sudah jelas pasarnya berbeda.

Lebih lanjut Andre menyatakan, hadirnya kampus terbaik dunia ke indonesia juga bermanfaat terutama untuk mahasiswa Indonesia yang bermaksud berkuliah di universitas terbaik di dunia.

"Ini akan sangat bagus sehingga mahasiswa-mahasiswa yang ada di Indoensia yang selama ini ingin belajar keluar negeri tidak lagi harus ke luar negeri," tutupnya.