UU MD3 Segera Berlaku, Bamsoet: Perppu Tidak Perlu Dikeluarkan

Publik dipersilahkan uji materi ke MK

UU MD3 Segera Berlaku, Bamsoet: Perppu Tidak Perlu Dikeluarkan
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (Foto: Yusuf Tirtayasa/Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Batas akhir penandatanganan draft Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) oleh Presiden Joko Widodo akan berakhir esok. Sesuai konstitusi, ketika dalam waktu 30 hari Presiden tidak menandatangani, UU tersebut akan berlaku secara otomatis.

 

Terkait hal ini, Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bagi para pihak yang nanti tidak setuju atau ada perbedaaan pendapat, bisa langsung melakukan uji materi/judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, sebelum UU tersebut berlaku, tidak bisa dilakukan uji materi.

 

"Jadi, ketika nanti UU tersebut diberi nomor oleh Pemerintah dan diundangkan dalam waktu dekat ini, maka publik bisa melakukan uji materi di MK," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

 

Oleh sebab itu, menurutnya ada lagi yang perlu diperdebatkan. "Karena ruang-ruang diperbaiki itu sudah tersedia negara, yaitu melalui MK," ucap Bamsoet.

 

Sementara soal sikap Presiden Jokowi yang tetap mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), ia tidak akan berandai-andai dan menunggu dalam beberapa hari ke depan apakah benar akan dikeluarkan atau tidak.

 

"Kami mengharapkan dari DPR RI, Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan memaksa, hanya (karena) ada ketidak sesuaian," tukas Bamsoet.

 

"Setidaknya (hanya) ada 3 pasal dan itu mudah memperbaikinya melalui uji materi di MK," tambahnya.

 

Menurutnya, "ongkos" politik melalui Perppu mahal dan dinilai sama dengan memperbaiki tiga pasal. "Kami meyakini publik bisa langsung JR pasca berlaku dan kita serahkan pada MK untuk memutuskan yang terbaik," ujar Bamsoet.

 

Politisi Partai Golkar itu juga mengatakan pihaknya baru akan mengirim surat kepada PDIP untuk mengirim kader dan dilantik dalam posisi Wakil Ketua DPR setelah UU MD3 diundangkan. Soal penambahan ruangan, Bamsoet mengaku DPR telah mempersiapkan.

 

"Ya ruangan sudah disiapkan. Kalau kurang lebar kita tambah lagi," tandasnya.