Mendikbud Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Hapus Direktorat Kesenian

Direktorat Kesenian selama ini memfasilitasi seluruh hal terkait seni budaya di Indonesia

Mendikbud Diminta Tinjau Ulang Kebijakan Hapus Direktorat Kesenian
Ilustrasi/Net

MONITORDAY.COM - Kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim atas perubahan nomenklatur Dirjen Kebudayaan menuai protes dari pegiat seni. Pasalnya, salah satu direktorat yang menaungi kerja kesenian bernama Direktorat Kesenian kini dihapuskan dari Dirjen Kebudayaan.

"Kami resah setelah hilangnya Direktorat Kesenian karena Direktorat tersebut tempat bernaung para pelaku seni," kata Pengamat Seni dan Budaya, Suhendi Apriyanto dalam keterangan tertulisnya, pada Ahad (12/1/2020).

Suhendi lebih lanjut mengatakan, Direktorat Kesenian selama ini memfasilitasi seluruh hal terkait seni budaya di Indonesia. Begitu pula Direktorat Sejarah. Dengan adanya perubahan itu, Suhendi menilai kebijakan Nadiem bertentangan dengan semangat para pelaku seni dan budaya.

"Baiknya ditinjau ulang, karena akan berdampak pada arah Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang menganut empat prinsip yakni pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, serta pembinaan sektor kebudayaan daerah," tegas Suhendi.

Menurut Suhendi, apabila hal dipaksakan menjadi kontroversial sekaligus paradoksal. Pasalnya rumah besar aktivitas yang di dalamnya ada dinamika estetika dalam bentuk bunyi, rupa, gerak, sastra, dan ceritera, bernama kesenian.

"Jika rumah besar itu ditiadakan, sama artinya aktivitas dan penanganan salah satu sub sektor kebudayaan menjadi dilemahkan dan juga kemunduran bukan kemajuan," paparnya.

Bahkan menurut Suhendi, ketika akan merumuskan implementasi UU tentang Pemajuan Kebudayaan ke dalam bentuk struktur organisasi di kementerian, Kemendikbud harusnya melibatkan beberapa unsur terkait yang selama ini menjadi penggerak kehidupan kebudayaan tanpa kecuali kesenian.

"Cara penyelesaian yang terbaik adalah meninjau ulang kebijakan tersebut," tutupnya.