Soal Zakat ASN, Zainut Tauhid: MUI Belum Pernah Diajak Musyawarah oleh Kemenag

Sebelum pemotongan gaji untuk zakat diwacanakan, seyogyanya disosialisasikan dahulu kepada ormas-ormas Islam

Soal Zakat ASN, Zainut Tauhid: MUI Belum Pernah Diajak Musyawarah oleh Kemenag
Zainut Tauhid Sa'adi. (ist)

MONITORDAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi rencana pemotongan gaji sebesar 2,5% untuk zakat bagi Aparat Sipil Negara (ASN). Ia mengaku pihaknya belum pernah diajak musyawarah oleh Kementerian Agama terkait rencana itu.

"MUI sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait dengan rencana pemotongan," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/2/2018).

Oleh sebab itu, MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut. Pihaknya menilai masalah zakat tidak hanya sekedar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja, tetapi menyangkut juga tentang siapa saja ASN yang terkena kewajiban zakat.

"Berapa batas nishab dari gaji/pendapatan yang dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau foluntary (sukarela) dan bagaimana pen-tasharruf-annya (penyaluran, distribusi) zakat tersebut," imbuhnya.

Zainut menjelaskan ibadah zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat. Selain untuk melaksanakan perintah Allah, tutur dia, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan.

"Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini," tegasnya.

Ia sendiri menyatakan MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahan umat Islam. Namun, pihaknya berharap dalam pelaksanaannya harus melalui sebuah perencanaan yang baik, serta kesiapan institusi zakat (Baznas) yang profesional, kapabel dan akuntabel.

"Lebih dari itu, juga harus melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat," ucap Zainut.

[Faisal Ma'arif]