Siapkan Sistem Komunikasi Radio Andal, Kominfo Gelar Uji Coba Radio Komunikasi Kebencanaan
MONITORDAY.COM - Guna memastikan persiapan penyelenggaraan layanan radio komunikasi Public Protection and Disaster Relief (PPDR), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan uji coba radio komunikasi kebencanaan selama sebulan, mulai tanggal 9 April 2019 hingga 9 Mei 2019.

MONITORDAY.COM - Guna memastikan persiapan penyelenggaraan layanan radio komunikasi Public Protection and Disaster Relief (PPDR), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melakukan uji coba radio komunikasi kebencanaan selama sebulan, mulai tanggal 9 April 2019 hingga 9 Mei 2019.
"Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantata akan membuka pelaksanaan uji coba pada hari Selasa (09/04/2019) di Plasa Telkom, Pangandaran, Jawa Barat," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu dalam siaran pers (6/4).
Ujicoba itu dijadwalkan akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Polhukam Wiranto, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Panglima TNI dan Kepala Kepolisan RI.
Selain itu dijadwalkan hadir Ketua Komisi I DPR RI, Kepala BNPB, Kepala BASARNAS, Kepala BMKG, Kepala BAKAMLA serta pejabat Pemerintah Daerah dan kementerian lembaga.
Uji coba akan didukung penyedia perangkat antara lain Motorola, Nokia, Huawei, Hytera dan Inti dengan dukungan teknis dari PT. Telkom menggunakan teknologi broadband Public Safety LTE pada frekuensi 700 MHz.
Melalui uji coba ditargetkan dapat diperoleh data teknis mengenai kualitas layanan, pengujian aplikasi dan konektivitas, serta data nonteknis di lapangan. Semua data itu diperlukan untuk penyusunan kebijakan dan rekomendasi penyelenggaraan layanan radio kebencanaan.
"Dalam uji coba ini akan dilakukan demo uji SMS Blast, Panggilan Suara antar petugas, Pengiriman Gambar dan Video secara Real Time, dan Pengujian fitur pada Aplikasi Layanan Radio Komunikasi," ujar Ferdinandus.
Kementerian Kominfo juga telah mengembangkan Sistem Penyampaian Informasi Bencana melalui SMS Blast untuk daerah terdampak bencana dan Layanan Panggilan Darurat 112 yang dikelola oleh pemerintah daerah dalam penanganan kondisi darurat.
"Semua layanan tersebut akan diintegrasikan dalam Layanan Radio Komunikasi untuk Perlindungan Publik dan Penanggulangan Bencana dalam manajemen penanggulangan bencana di Indonesia," pungkasnya.