Video Hoax Pengaturan Server KPU, Mendagri: Tidak Ada Celah Lakukan Kecurangan

MONITORDAY.COM - Menyoal beredarnya video hoax yang menyebutkan bahwa server Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah di setting memenangkan salah satu pasangan calon pada Pemilu 2019.

Video Hoax Pengaturan Server KPU, Mendagri: Tidak Ada Celah Lakukan Kecurangan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo/Foto: Istimewa

MONITORDAY.COM - Menyoal beredarnya video hoax yang menyebutkan bahwa server Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah di setting memenangkan salah satu pasangan calon pada Pemilu 2019.

Dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo memberi dukungannya terhadap KPU menindak lanjuti dengan cepat melaporkan video tersebut.

“Saya kira itu berita yang tidak masuk akal ya. Kami mendukung penuh langkah KPU yang cepat dalam tempo sesingkat-singkatnya kalau ada berita hoax, fitnah sekecil apapun dilaporkan ke aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” tegas Tjahjo usai menghadiri pengukuhan Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode tahun 2019-2020 di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, seperti dilansir laman setkab (6/4).

Tjahjo menilai bahwa tidak akan ada celah KPU untuk melakukan kecurangan dengan pengwasan yang sedemikian ketat.

“Permainan fitnah dan hoax sudah tidak pada zamannya, karena seluruh penyelenggara Pemilu diatur oleh Undang-Unndang, diawasi semua pihak, oleh elemen masyarakat, partai politik dan Tim Sukses. Jadi kami yakin, penyelenggara Pemilu itu melaksanakan tugas sesuai aturan,” terang Tjahjo.

Di satu sisi, KPU melalui Komisionernya, Hasyim Asy’ari telah membantah informasi tersebut, ia menjelaskan proses penghitungan suara dilakukan secara manual dan bertingkat dari tempat pemungutan suara (TPS), panitia pemilih kecamatan (PPK), dilanjutkan ke Kabupaten/kota, ke KPU Provinsi hingga berakhir ke KPU RI.

Hasil scan Form C1 plano yang selanjutnya diunggah di website KPU, dilakukan setelah penghitungan suara selesai di TPS.

“Tidak ada server KPU yang di luar negeri, semua di dalam negeri. Jadi pada dasarnya hasil suara di TPS sudah diketahui dahulu oleh publik termasuk saksi, pengawas TPS, warga pemilih, pemantau, media dan pihak lainnya dan semua pihak diberi kesempatan untuk mendokumentasikan hasil penghitungan suara dalam Form C1-Plano,” tegas Hasyim.