Meski Polemik, KPU Tetap Lantik Lima Anggota KPU KBB Periode 2018-2023

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik lima Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) Periode 2018-2023 di Kantor KPU RI, Minggu (7/10/2018).

Meski Polemik, KPU Tetap Lantik Lima Anggota KPU KBB Periode 2018-2023
KPU Bandung Barat / Fhoto : Istimewa

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik lima Anggota KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) Periode 2018-2023 di Kantor KPU RI, Minggu (7/10/2018). Meski menuai polemik, KPU RI tetap melantik kelima anggota baru KPU KBB. Lima anggota KPU KBB yang dilantik antara lain Adie Saputro, Rovi’i, Muhammad Yuga Wira Praja, Ripqi Ahmad Sulaeman, dan Maman Resmana.

Terkait pembagian jabatan struktur, berdasarkan surat KPU RI Nomor 1170/ORT.02-SD/01/KPU/X/2018 tertanggal 2 Oktober 2018 menetapkan Adie Saputro selaku Ketua KPU KBB sekaligus Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah tangga, Ripqi Ahmad Sulaeman sebagai Teknis Penyelenggara, Maman Resmana sebagai Sosialisasi, Pendidikan Politik, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM), Muhammad Yuga Wira Praja sebagai Divisi Data dan Informasi, dan Rovi’I sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan.

“Alhamdulillah proses pelantikan berjalan dengan khidmat, setelah itu kami langsung mengadakan rapat pleno terkait pembagian divisi KPU KBB Periode 2018-2023,” ungkap Ketua KPU KBB Adie Saputro di Kantor KPU KBB, Senin (8/10/2018).

Selain itu, Adie selaku ketua KPU yang baru saja dilantik itu menjelaskan bahwa semua harus bekerjasama guna mensukseskan Pemilu 2019 mendatang. Dalam pelaksanaan pemilu secara seretak,  nantinya di TPS masyarakat akan diberikan 5 lembar kertas suara untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI dan Pasangan Capres-Cawapres.

Sebelumnya, proses seleksi KPU KKB menuai banyak polemik. Pasalnya, KPU Pusat dinilai tidak profesional karena menggantikan beberapa nama yang sudah lolos dan masuk dalam tahapan fit and proper test.

Sehingga keputusan itu, beberapa calon anggota KPU KBB yang merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu), dan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).