Pushami Desak Densus 88 Dibubarkan Jika Kasus Siyono Tak Terungkap
MONITORDAY.COM - Pusat Hak Asasi Muslim (Pushami) mendorong Polri untuk melakukan audit kinerja dan anggaran Densus 88. Dan sampai pada tingkat rekomendasi bubarkan Densus 88.

MONITORDAY.COM - Pusat Hak Asasi Muslim (Pushami) mendorong Polri untuk melakukan audit kinerja dan anggaran Densus 88. Dan sampai pada tingkat rekomendasi bubarkan Densus 88.
Pushami mendasari hal tersebut karena dalam praktek yang dilakukan oleh Densus 88 selama ini. Dengan mengkategorikan Terorisme sebagai Extra Ordinary Crime, maka kategori ini dijadikan oleh negara melalui tangan Densus 88 melakukan praktek Extra Legal Procedure yang berakibat terjadinya Gross Violation of Human Rights.
Direktur Kajian Strategis dan Kebijakan Publik Pushami, Jaka Setiawan dalam keterengan tertulisnya pada Kamis (14/03/2019), mencontohkan penganan kasus Siyono yang menjadi korban salah tangkap dan berujung pada kematian.
Jaka Setiawan menjelaskan kasus kematian Siyono terjadi justru pada masa 7 hari penangkapan yang diartikan secara serampangan oleh aparat Densus 88.
"Praktek tersebut jelas bertentangan dengan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia yang telah diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1998," ujar Jaka.
Jaka menjelaskan, deklarasi tersebut memuat perlindungan terhadap semua orang dari sasaran penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
Kemudian Jaka melanjutkan,Istilah “penyiksaan” berarti setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang luar biasa, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari orang itu atau orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatanyang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh orang itu atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa orang itu atau orang ketiga.
Atau untuk suatu alasan apa pun yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan atau sepengetahuan seorang pejabat publik atau orang lain yang bertindak di dalam kapasitas publik. Padahal, Tindakan penahanan sewenang-wenang (arbitrary detention) melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 dan Pasal 34 UU No 39 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang sewenang-wenang.
"Dengan demikian, tindakan arbitrary detention merupakan pelanggaran HAM," tuturnya.
Pasal 33 ayat (1) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya dan Pasal 34 UU No 39 Tahun 1999 menyebutkan bahwa Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
"Hak untuk tidak disiksa ini merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun sebagaimana yang dimaksud Pasal 4 UU HAM 1999," kata Jaka.
Maka dari itu Pushami mendorong Polri untuk audit kinerja Densus 88 "Polri harus melakukan audit kinerja, anggaran dan bubarkan Densus 88 jika kasus-kasus serupa Siyono tidak bisa diungkap dalang, latar belakang, dan pelakunya," pungkas Jaka.