KPU Sahkan 14 Parpol Peserta Pemilu 2019
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019.

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya resmi menetapkan 14 partai politik peserta Pemilu 2019. Keempat belas partai tersebut dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Keputusan Komisi Pemilihan pemilihan Umum tentang penetapan partai politik peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, menetapkan 14 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupatan/kota tahun 2019,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy’ari di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2018)
Dari 16 parpol yang sebelumnya mendaftar ke KPU, hanya 14 parpol yang akhirnya dinyatakan lolos verifikasi, yaitu: Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Sementara dua partai lainnya, tidak berhasil lolos verifikasi lantaran tidak memnuhi syarat. Kedua partai tersebut adalah; Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan dan Keadilan Indonesia (PKPI).
Menurut KPU, baik PBB dan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai parpol peserta pemilu karena kedua partai tersebut tidak memenuhi syarat keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen kabupaten/kota di masing-masing 34 provinsi di Indonesia.
[Mrf]