Komisi III DPR: Bercadar Adalah Hak Beragama yang Dilindungi Konstitusi

Diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat

Komisi III DPR: Bercadar Adalah Hak Beragama yang Dilindungi Konstitusi
Ilustrasi

MONITORDAY.COM – Anggota Komisi III DPR RI Aboebakar Alhabsyi menyatakan penggunaan cadar merupakan hak asasi yang dilindungi negara. Menurutnya, bercadar adalah bagian ajaran agama dan bagian dari praktik kebebasan beragama dan berkeyakinan. 

"Tentunya ini merupakan salah satu hak dasar yang dilindungi dalam kerangka hak-hak azasi manusia," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Monitorday.com, Rabu (7/2/2018).

Ia menjelaskan, kebebasan beragama dapat diartikan sebagai suatu hak asasi manusia yang berlaku secara universal. Sebagaimana diatur dalam pasal 18 Universal Declaration of Human Right yang memberikan perlindungan bahwa setiap individu mempunyai hak kebebasan untuk beragama.

“Hal ini diatur dalam Pasal 28I ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hak beragama seperti ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun termasuk keadaan perang, sengketa bersenjata, dan atau keadaan darurat," paparnya.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI ini menambahkan, jika ada pelarangan penggunaan cadar oleh lembaga pendidikan tinggi, Kemenristek Dikti perlu melakukan pembinaan terhadap lemabaga tersebut agar lebih memahami konstitusi. 

"Bila diperlukan, kegiatan pembinaan tersebut dikoordinasikan dengan Komnas HAM. Sehingga komitmen penegakan konstitusi di negara ini akan dapat dilakukan dengan baik," pungkasnya.

[SA/San]