Pro Kontra Soal Ganja, Haruskah Legal?

Dalam Wikipedia Marijuana atau biasa disebut ganja merupakan tumbuhan penhasil serat yang termasuk kedalam jajaran psikotropika karena mengandung zat tetrahidrokanabinol (THC) dan Cannabidiol (CBD) yang membuat penggunanya dapat mengalami euforia.

Pro Kontra Soal Ganja, Haruskah Legal?
Foto: CNN

MONITORDAY.COM – Dalam Wikipedia Marijuana atau biasa disebut ganja merupakan tumbuhan penhasil serat yang termasuk kedalam jajaran psikotropika karena mengandung zat tetrahidrokanabinol (THC) dan Cannabidiol (CBD) yang membuat penggunanya dapat mengalami euforia.

Di Indonesia sendiri ganja merupakan tanaman yang sudah sejak lama dibudidayakan terutama di Aceh. Ganja tumbuh didaratan yang memiliki iklim tropis sehingga Indonesia merupakan negara yang cocok bagi pertumbuhan ganja.

Aceh merupakan salah satu daerah dengan tingkat pembudidayaan ganja yang paling tinggi karena sudah sejak lama ganja digunakan sebagai makanan, obat penyembuh, dll sehingga sudah menjadi budaya.

Didalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, ganja termasuk kedalam daftar Narkotika Golongan I sejajar dengan Kokain yang dilarang peredarannya di Indonesia dan menjadi barang ilegal.

Ganja telah dilarang sejak tahun 1976, ganja diratifikasi sebagai salah satu tanaman Narkotika setelah Perserikatan Bangsa-Bangsa memasukan ganja kedalam salah satu tanaman Psikotropika. Artinya sebelum tahun 1976 ganja masih legal di produksi di Indonesia.

Namun pada tahun 2017 silam, ilegalisasi ganja menjadi sebuah perdebatan ketika Fidelis seorang warga kalimnatan barat ditangkap oleh BNN karena kedapatan menanam ganja untuk mengobati istrinya yang sedang sakit dan didakwa 8 bulan penjara juga didenda sebesar Rp. 1 Miliyar.

Berangkat dari kasus tersebut ganja menjadi pusat perhatian beberapa kalangan karena dirasa ganjal ketika ganja menjadi salah satu tumbuhan yang dilarang. Salah satu kalangan yang memerhatikan ganja ini adalah dari komunitas Lingkar Ganja Nasional yang beberapa kali menyuarakan aspirasinya untuk melegalkan ganja dibeberapa media online, cetak, maupun televisi.

Pada tanggal 16 Februari (16/2/2019) kemarin Dhira Narayana dari Lingkar Ganja Nusantara diundang ke Geolive untuk berdiskusi terkait problematika ganja di Indonesia. “Banyak orang ditangkap dan dipenjara karena ganja, padahal mereka tidak melakukan kejahatan apapun” tutur Dira, menurutnya kriminalisasi terhadap orang yang menggunakan ganja tidak masuk akal dan ganjal.

Dhira adalah seorang sarjana Psychology UI yang memperjuangkan agar ganja bisa menjadi barang yang legal di Indonesia, menurut dia ganja bukanlah sebuah tanaman yang memabukan dan membuat ketagihan seperti halnya barang narkotika lain.

Menurut dia memasukan ganja kedalam salah satu jenis narkotika itu salah. “Jika ganja memang membuat kehilangan kesadaran, menjadi bodoh dan sebagainya, harusnya bangsa Aceh menjadi bangsa yang lemah” lanjut Dira.

Memakan ganja bukanlan sebuah hal yang tabu bagi warga Aceh, ganja merupakan salah satu bumbu penyedap bagi masakan-masakan khas Aceh. Bahkan menurut Dira, ganja selalu ada ketika warga aceh mengadakan acara Kenduri yang rutin dilakukan oleh orang Aceh ketika jamuan makan untuk memperingati suatu peristiwa, meminta berkah, dan sebagainya.

Menurutnya ketika orang Aceh menyantap ganja pada acara Kenduri, tidak ada warga yang tiba-tiba kehilangan kesadaran atau terlihat seperti orang mabuk, sehingga menurut dia ganja bukanlah suatu yang memabukan seperti yang orang-orang pikirkan.

Dhira juga menambahkan bahwasannya ada penelitian yang  menunjukan jika ganja memiliki potensi neuroproteksi untuk melingdungi sel saraf otak dan neurogenesis untuk mempercepat pertumbuhan sel saraf di otak.

Seperti dikutip dari wikipedia ganja memiliki zat yang bernama tetrahidrokanabinol (THC) dan Cannabidiol (CBD) yang dimana kedua zat ini memiliki fungsi yang besebrangan. Jika THC merupakan zat yang membuat penggunanya mengalami euforia, CBD merupakan zat yang selain untuk melindungi dan mempercepat pertumbuhan sel saraf otak juga bisa menetralisir THC dalam ganja.

Seperti dikutip dalam penelitian yang dilakukan oleh Departemen Farmakologi Ekperimental di University of Naples Federico II di Napoli, Italia dengan jurnal yang berjudul “Neuroprotective effect of cannabidiol, a non-psychoactive component from Cannabis sativa, on beta-amyloid-induced toxicity in PC12 cells.” Disebutkan bahwa senyawa cannabidiol (CBD) yang terkandung dalam ganja memiliki efek Neuroprotective atau perlingdungan terhadap sel saraf dalam otak.

Penelitian tersebut diperkuat dengan penelitian lain yang dilakukan oleh Departemen Psikologi Sekolah Kedokteran di Irlandia yang bekerjasama dengan University of Dublin dan University College Cork di Irlandia, dengan penelitian yang berjudul “The role of cannabinoids in adult neurogenesis.” Mereka menunjukan bahwasannya Cannabinoid atau Cannabidiol mempunyai peran aktif dalam Neurogenesis atau proses perkembangan otak.

“Ada pihak yang berniat memonopoli pasar gelap dibalik ilegalnya ganja” tutur Dhira di sesi kedua diskusi. Menurut Dira, ganja menjadi kambing hitam dari persaingan perdagangan senjata yang dilakukan Amerika dan Russia. Propaganda perang melawan narkoba dijadikan dalih untuk menaikan penjualan senjata dan mengkambing hitamkan ganja.

Menurut Dhira jika ganja sudah legal di Indonesia selain bermanfaat dari sisi pengobatan, Indonesia akan menjadi produsen ganja terbesar karena iklim tropis Indonesia yang tidak dimiliki negara lain berpengaruh tehadap tumbuhan ganja “Sangat masuk akal untuk memperjuangkan kan?” kata Dhira bertanya kepada Cania karena beberapa negara seperti Belanda, Kanada, meksiko, dll sudah melegalkannya juga.