LINGKARMATA Kecam Rencana Penggusuran Madrasah Oleh Pemkab Lembata
Pemda Lembata melalui surat tertanggal 1 Maret 2018, memberikan peringatan kepada pihak Yayasan Afro Al-Ghafiriyah, agar segera membongkar bangunan madrasahnya.

MONITORDAY.COM - Dalam Prembule UUD 1945 termaktub jelas bahwa salah satu cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia adalah untuk mencerdaskan Kehidupan Bangsa. Karenanya konsekuensi logisnya adalah bahwa Negara berkewajiban untuk bisa memfasilitasi lembaga pendidikan dengan baik dalam rangka pencerdasan bangsa.
Pemerintah dalam hal ini, pemerintah pusat maupun daerah, harus bahu membahu membangun kualitas pendidikan di setiap daerah agar muncul sumber daya manusia yang handal dan cerdas sesuai degan cita-cita kemerdekaan. Dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, seharusnya bisa memberikan dalam bidang pendidikan yang terbaik dalam rangka membangun SDM di daerah tersebut.
Namun hal tersebut tidak tercermin, manakala Pemda Kabupaten Lembata melalui surat tertanggal 1 Maret 2018, memberikan peringatan kepada pihak Yayasan Afro Al-Ghafiriyah, agar segera membongkar bangunan madrasahnya. Dalam surat tersebut, pihak madrasah diberi waktu 7x24 jam sejak surat tersebut dikeluarkan, agar membongkar sendiri bangunan madrasah, jika tidak maka konsekuensinya akan dibongkar paksa oleh aparat penegak hukum setempat.
Menyikapi itu Lingkar Pemuda Lembata (LINGKARMATA), menyatakan bahwa tindakan tindakan tersebut tidak sesuai dengan amanat konstitusi dan cita-cita kemerdekaan. Menurutnya, Pemerintah Daerah seharusnya menjadi jembatan yang menghubungkan antara masyarakat dan pihak yang berkolaborasi dengan pemerintah dalam membangun kualitas pendidikan seperti yang dilakukan oleh Yayasan Afro Al-Ghafiriyah.
“Bukan malah menjadi agen pihak tertentu untuk menggalkan pendirian lembaga pendidikan tersebut. Ancaman peggusuran oleh Pemda Lembata adalah satu kesalahan dan bertentangan dengan cita-cita kemerdekaan serta otonomi daerah. Pemda Lembata seharusnya tidak sewenang-wenang mengambil keputusan,” kata Ketua Umum LINGKARMATA, Husein Ratuloli, melalui rilis yang diterima monitorday.com, Minggu, (11/3/2018)
Tindakan yang dilakukan oleh Pemda Lembata tersebut, bagi Husein merupakan contoh tindakan diskriminatif, intimidatif dan represif pemerintah terhadap masyarakat.
Kemudian Husein melanjutkan, Bahwa pendirian Madrasah tersebut atas kehendak masyarakat setempat yang merindukan sebuah pendidikan yang berbasis agama guna membina iman dan taqwa sebagaimana termaktub dalam pasal 28C ayat (1) UUD 1945 dan pasal 3 UU Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.
Karena demikian, hal ini dianggap sebagai tindakan yang berlawanan dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat setempat dalam mendapatkan haknya sebagai warga negara sebagaimana tercantum dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak.
“Perlu dicatat bahwa kehadiran pendidikan bagi masyarakat Dikesare Lewolein merupakan bagian dari pemenuhan kebutuhan akan hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik, layak dan bermutu. jadi kami berharap Pemda yang sewenag-wenang, jangan dibongkar hanya untuk kepentingan elite pemerintah,” sambung Husein.
Berdasarkan hal itu, Sambung Husein, LINGKARMATA mengecam keras tindakan Pemda Kabupaten Lembata, karena dianggap telah membatasi hak warga negara untuk mengenyam pendidikan. Kemudian juga mengajak seluruh elemen masyarakat, maupun pemerhati pendidikan untuk melawan sikap pemerintah jika masih bersikukuh untuk membongkar paksa.
Untuk diketahui, Yayasan Afro Al-Ghafiriyah merupakan yayasan berbasis madarasah yang terletak di Desa Dikesare Leulein, Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur. Melalui suurat periangtannya tertanggal 01 Maret 2018, Pemda Lembata meminta agar yayasan tersebut dibongkar dengan alasan tidak memiliki IMB dan tanah tempat berdirinya madarasah tersebut akan dikembangkan menjadi tempat wisata.
Kemudian pada 5 Maret 2018, pihak yayasan membalas surat tersebut kepada Pemda Lembata, yang pada intinya meminta agar Pemda megizinkan pembangunan tetap dilanjutkan. Adapun syarat-syarat seperti izin mendirikan bangunan akan segera diselesaikan sesuai dengan regulasi yang ada. Serta juga memberikan keterangan bahwa tanah tersebut milik perorangan, jadi sah untuk didirikan bangunan sesuai dengan kehendak pemilik tanah.
Hingga kini masih berlangsung proses mediasi dan negosiasiasi antara pihak yayasan dan Pemda Lembata terkait bagaimana nanti kelanjutan yayasan tersebut.
[Fsm]