Nasir Djamil Sebut Soal Dewan Pengawas dan SP3 Usulan KPK Periode Taufiqurachman Ruki
Anggota DPR Komisi III, Nasir Djamil mengatakan KPK pada masa kepemimpinan Plt Taufiequrachman Ruki yang mengusulkan dua poin dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dua poin tersebut yakni terkait dewan pengawas dan soal pemberhentian kasus.

MONITORDAY.COM - Anggota DPR Komisi III, Nasir Djamil mengatakan KPK pada masa kepemimpinan Plt Taufiequrachman Ruki yang mengusulkan dua poin dalam revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dua poin tersebut yakni terkait dewan pengawas dan soal pemberhentian kasus.
"Soal pengawasan, soal SP3, ya mungkin itu kendala yang selama ini dihadapi KPK oleh karena itu Plt pimpinan KPK kemarin itu Pak Ruki dan kawan-kawan itu mengusulkan seperti itu," kata Nasir saat diskusi di DāConsulate Resto, Menteng, Jakarta, Sabtu (07/9).
Menurutnya, Ruki tidak mengatasnamakan secara pribadi, melainkan secara kelembagaan. Sehingga usulan revisi UU KPK atas nama lembaga yang dipimpin olehnya saat itu.
"Sistem harus ada, enggak mungkin Pak Taufiequrachman Ruki kemudian itu catatan pribadi enggaklah, pasti sudah konsultasi dengan pimpinan lain dan bidang mengurus masalah itu," tambahnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyarankan untuk adanya SP3 demi kepastian hukum tersangka. Karena, yang kasusnya sudah dihentikan dapat lanjut selama ada bukti baru.
"Artinya SP3 bukan harga mati ketika ditemukan bisa dibuka lagi," jelasnya.
Terkait dewan pengawas, ia menilai lembaga yang memiliki kewenangan besar perlu diawasi supaya tidak penyalahgunaan kekuasaan.