Nasir Djamil: RUU KPK Rampung di Akhir Masa Jabatan DPR
Pembahasan revisi UU KPK akan dilakukan secara terburu-buru dan memaksakan revisi UU jika rampung sebelum akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019.

MONITORDAY.COM - Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan pembahasan revisi UU KPK akan dilakukan secara terburu-buru dan memaksakan revisi UU jika rampung sebelum akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019.
"Menurut saya enggak mungkin, ini waktu sudah mah habis. Rasanya terburu-buru sekali. Saya pikir presiden akan berpikir kalau misalnya harus diselesaikan periode ini karena waktunya singkat," kata Nasir usai acara diskusi di D'consulate, Menteng, Jakarta, Sabtu (07/09).
Menurutnya, pembahasan revisi UU KPK yang terburu-buru rentan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Karena, adanya sejumlah tahapan yang mesti dilalui dalam menyusun revisi undang-undang.
"Satu rancangan undang-undang harus dibahas ada diseminasi, konsultasi publik mengundang pakar datang ke sini menjumpai pakar hukum menjumpai ini itu. Itu nggak bisa semua dilakukan, jadi nggak mungkin diselesaikan periode ini," tambahnya.
Nasir mengatakan, pembahasan revisi UU KPK nantinya akan dilanjutkan oleh anggota DPR .
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini memastikan, pembahasan dapat dilanjutkan periode 2019-2024, setelah adanya perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Sebelumnya enggak boleh ada carry over, maka dengan ada perubahan itu sekarang sudah bisa carry over. Jadi nanti revisi dilanjutkan oleh periode akan datang tanpa harus dimulai lagi dari Prolegnas," lanjutnya.