Awas Diblokir! Segera Registrasi Kartu SIM Sebelum 28 Februari

Gunakan data NIK dan nomor KK secara benar

Awas Diblokir! Segera Registrasi Kartu SIM Sebelum 28 Februari
Ilustrasi. (ist)

MONITORDAY.COM - Pemerintah kembali menghimbau masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kartu SIM ponsel. Pasalnya, program registrasi kartu akan memasuki batas akhir pada 28 Februari 2018.

"Untuk menghindari terjadinya pemblokiran, masyarakat diharapkan segera melakukan registrasi," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ahmad M. Ramli dalam rilisnya, Rabu (21/2/2018).

Ketika melakukan registrasi kartu, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan data NIK dan Nomor KK secara benar. "Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak adalah dilarang dan merupakan pelanggaran hukum," imbuhnya.

Selain itu, Ahmad meminta masyarakat untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan Nomor KK yang di upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet.

"Sisa waktu yang tinggal beberapa hari ini sebaiknya digunakan masyarakat untuk melakukan registrasi," ucapnya.

"Jika sampai batas akhir pelanggan tidak melakukan registrasi, akan dikenakan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap dan akan diblokir total pada 28 April 2018," tandas Ahmad.

Namun, selama masa pemblokiran tersebut masyarakat masih tetap dapat melakukan registrasi melalui SMS, website dan datang langsung ke gerai operator.

Program registrasi ulang kartu SIM sendiri sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017. Menurut data Kominfo hingga kemarin (20/2) tercatat sudah 242.462.275 pelanggan yang berhasil registrasi.

Tujuan registrasi ulang ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan, meminimalisasi penipuan dan tindakan kejahatan serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang. Layanan khusus SMS registrasi ke 4444 terus dapat digunakan oleh masyarakat yang ingin melakukan registrasi.

[Yusuf Tirtayasa]