Meneropong Langkah Trump Dalam Insurrection Act Hadapi Demonstran
Demonstrasi yang terjadi karena kematian George Floyd menimbulkan kerusuhan diberbagai tempat di Amerika Serikat, Sehingga presiden Donald Trump mengamcan akan menggunakan kekuatan militer untuk menghentikan kerusuhan.

MONITORDAY.COM - Presiden Donald Trump ancam gunakan pasukan federal untuk mengakhiri kerusuhan yang meletus akibat kematian George Floyd , seorang pria kulit hitam tak bersenjata yang tewas dalam tahanan polisi pekan lalu.
"Jika sebuah kota atau negara menolak untuk mengambil tindakan yang diperlukan untuk mempertahankan kehidupan dan rumah mereka, maka saya akan mengerahkan militer Amerika Serikat dan dengan cepat menyelesaikan masalah mereka," kata Trump dalam sambutan singkatnya di Gedung Putih pada hari Selasa (6/2) waktu Indonesia.
Demonstrasi sebagian besar berlangsung damai, tetapi polisi di beberapa kota telah menggunakan kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran, dan para demonstran bentrok dengan polisi. Sehingga banyak kota di AS menetapkan jam malam.
Namun untuk melakukannya, Trump harus meminta izin secara resmi kepada Insurrection Act, sebuah hukum federal Amerika Serikat.
Di bawah Konstitusi Amerika Serikat, gubernur umumnya memiliki wewenang untuk menjaga ketertiban di dalam perbatasan negara. Prinsip ini tercermin dalam undang-undang yang disebut Posse Comitatus Act, yang umumnya melarang militer federal untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum domestik.
Namun Insurrection Act, yang berawal pada awal 1800-an, menciptakan pengecualian terhadap Posse Comitatus Act.
Ini memungkinkan presiden untuk mengirim pasukan AS untuk menekan pemberontakan domestik yang telah menghalangi penegakan hukum AS yang normal.
Undang-undang tersebut menjabarkan skenario di mana presiden diharuskan untuk memiliki persetujuan dari gubernur atau legislatif negara bagian, dan juga contoh di mana persetujuan tersebut tidak diperlukan, kata Robert Chesney, seorang profesor hukum keamanan nasional di University of Texas.
Menurut Congressional Research Service, Insurrection Act pernah digunakan dalam beberapa kesempatan oleh Amerika Serikat, Namun sejak gerakan hak-hak sipil tahun 1960-an penggunaannya menjadi sangat langka.
Insurrection Act terakhir digunakan pada tahun 1992, ketika pembebasan empat petugas polisi Los Angeles dalam pemukulan terhadap pengendara motor hitam Rodney King yang menyebabkan kerusuhan mematikan.
Chesney menganggap saat ini Trump tidak untuk berhasil untuk menggunakan hal tersebut, Karena sangat sedikit kemungkinan uji materiil yang bisa dilakukan dalam persidangan.
SHOFWAN AH | REUTERS