Ray Rangkuti : KPU Perlu Mengatur Pengunaan Atribut Parpol di Wilayah Bencana
Ray Rangkuti : KPU Mesti Buat Aturan Agar Tidak Ada Atribut Politik Dalam Bantuan Bencana di Sulawesi Tengah

MONITORDAY.COM - Para Peserta Pemilu akhirnya sepakat untuk menghentikan Kampanye, Khusus di daerah Sulawesi Tengah. Langkah itu di apresiasi oleh KPU yang tidak dapat menghentikan dan menunda kampanye sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan oleh undang-undang pemilu no 7 tahun 2017.
Kendati demikian, KPU tetap menghimbau untuk tidak menjadikan bencana kemanusiaan ini sebagai komoditas politik dalam kampanye pileg ataupun pilpres 2019. Tetapi KPU juga membolehkan jika ada para peserta pemilu yang ingin memberikan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana tsunami dan gempa bumi di Palu dan Donggala.
Selain itu, pengamat politik, Ray Rangkuti pun menegaskan, jika demikian, dirinya menghimbau kepada KPU agar bantuan yang diberikan oleh peserta pemilu 2019 kepada korban bencana, mestinya tidak disertai dengan atribut politik apapun bentuknya.
Ray menambahkan, mestinya bukan lagi berupa himbauan, tetap sudah menjadi PKPU bahwa peserta pemilu boleh memberikan bantuan, namun tidak dibolehkan memasang atribut apapun dalam bantuannya untuk korban bencana di Sulawesi Tengah.
"Sebaiknya KPU sudah menjadikan hal ini sebagai aturan. Bukan lagi sekedar imbauan," jelas Ray Rangkuti (3/10)
Menurutnya, dalam kondisi musibah seperti ini, rentan sekali disusupi kampanye terselubung khususnya dari para peserta pemilu di tengah masa-masa kampanye yang sedang berjalan. Termasuk bencana-bencana lainnya, seperti banjir, longsor dan sebagainya.
"Namanya Peraturan Perbantuan Sosial Partai Politik, Caleg, Capres, Cakada di Daerah Bencana Alam," Jelasnya.
Ray berpandangan, banyak hal yang bisa diatur dalameperti ini, seperti, masuknya Spanduk, Balehi, alat-alat peraga lainnya di lokasi terjadinya bencana. Termasuk atribut pada bantuan yang disalurkan, seperti air minum, sembako dan sebagainya.