Soal Jokowi Yang Belum Tanda Tangani UU MD3, Fadli Zon: Kalau Tidak Setuju Terbitkan Saja Perpu

Jika Presiden tidak mau tanda tangan itu lucu, karena tidak konsisten dengan apa yang dikatakan saat sidang paripurna.

Soal Jokowi Yang Belum Tanda Tangani UU MD3, Fadli Zon: Kalau Tidak Setuju Terbitkan Saja Perpu
Foto : Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo hingga kini belum menandatangani Undang-undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Hal ini lantaran dalam UU tersebut terdapat pasal-pasal yang dianggap menimbulkan kontriversi di tengah masyarakat. belakangan ini, beredar kabar di media bahwa Presiden tidak akan menandatangani UU tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil ketua DPR RI, Fadli Zon menyayangkan, karena pemerintah menurutnya selalu menyertai proses pengesahan undang-undang tersebut.

“Tentu ini cukup disayangkan karena dalam pembicaraan tingkat pertama dan tingkat kedua itu selalu dengan pemerintah,” ujarnya, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, (27/02).  

Bahkan, Fadli melanjutkan, pemerintah yang diwakili Kemenkumham hadir dalam Rapat Paripurna Pengesahan UU MD3, dan menyatakan setuju.

“Bahkan sebelum rapat paripurna mengesahkan RUU tersebut, itu ada pendapat presiden yang waktu itu diwakili oleh Menteri Hukum dan Ham, pendapat presiden waktu itu menyatakan menyetujui. Harusnya kalau memang presiden tidak menyetujui bilang presiden tidak menyetujui sejumlah hal, sehingga tidak perlu disahkan,” sambungnya.

Politisi Partai Gerindra ini menggap lucu jika presiden tidak mau menandatangani UU MD3. Karena dianggap tidak konsisten dengan apa yang dikatakan saat sidang paripurna.

“Kalau Presiden tidak mau menandatangani kan lucu, tidak konsisten dengan apa yang dia katakan di dalam rapat paripuna. Jadi maksudnya setuju atau tidak setuju harus disampaikan di sana, bukan berdasarkan opini publik belakangan. Kalau memang tidak setuju ya terbitkan saja perpu,” tandasnya.

[Mrf]