Masa ASN Bekerja di Rumah Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020

Surat tersebut bahwa perpanjangan masa bekerja dari rumah bagi ASN ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal.

Masa ASN Bekerja di Rumah Diperpanjang Hingga 4 Juni 2020
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

MONITORDAY.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Manpan RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 57/2020 yang berisi perpanjangan mas Bekerja Dari Rumah atau work from home  bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam Surat Edaran yang ditandatangani di Jakarta 28 Mei 2020 itu ditetapkam bahwa ASN bekerja dari rumah hingga 4 Juni 2020.

"Pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah harus memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat," demikian bunyi surat edaran tersebut.

Dikatakan juga dalam surat tersebut bahwa perpanjangan masa bekerja dari rumah bagi ASN ini berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo untuk menyusun tatanan kehidupan baru atau new normal yang mendukung produktivitas kerja.

"Dengan adanya tatanan kehidupan baru ini, pemerintah akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat," bunyi SE tersebut.

Terkait hal itu, Kementerian PAN-RB tetap berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden Nomor 12-2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.