KPU Masih Pertimbangkan Aturan Cuti Kampanye Presiden

Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi memberikan penjelasan terkait aturan yang akan dikeluarkan KPU yang mengharuskan presiden untuk mengambil cuti ketika sedang berkampanye. Pramono mengatakan bahwa aturan itu semata untuk keberlangsungan tata kelola pemerintahan.

 KPU Masih Pertimbangkan Aturan Cuti Kampanye Presiden
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

MONITORDAY.COM - Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Thantowi memberikan penjelasan terkait aturan yang akan dikeluarkan KPU yang mengharuskan presiden untuk mengambil cuti ketika sedang berkampanye. Pramono mengatakan bahwa aturan itu semata demi keberlangsungan tata kelola pemerintahan.

"Kalau misalnya nanti pak JK dan pak Jokowi ternyata maju semua misalnya, terus pada suatu hari misalnya kampanye semua itukan terjadi koekosongan pemerintahan, yang kaya gitu-gitu lah yang perlu diperhatikan dan diatur siapa yang megajukan cuti, tidak boleh kalau cuti dua-duanya," kata Pramono, di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).

Selain itu, Pram menambahkan bahwa aturan tersebut juga untuk memastikan keadilan bagi semua kandidat, agar siapapun mendapat porsi yang sama dalam melakukan kampanye pencalonannya.

"Kalau misalnya kandidat merupakan petahana, Presiden misalkan, lalu kemudian dia mendapat kapasitas yang melebihi dari Capres yang lain misalnya, itukan prinsip keadilannya jadi dipertanyakan orang kan," sambungnya.

Meski demikian, Pram menyatakan, bahwa aturan tersebut masih dalam pertimbangan KPU, yang juga harus melalui pertimbangan pakar hukum tata negara agar tidak bertentangan dengan aturan yang sudah ada.

"ini kan memang harus dilakukan pertimbangan yang mendalam yah, ini memang harus dihadirkan pakar hukum tata negara terkait itu bagaimana kelangsungan tata kelola pemerintahannya harus berjalan, tapi juga prinsip keadilan untuk kampanye bagi semua kandidat itu juga patut jadi perhatian," pungkas Pram.

Sebelumnya diketahui, Ketua KPU, Arief Budiman menyatakan bahwa Presiden harus mengambil cuti ketika ingin mengadakan kampanye Pilpres. Menurut Arief, Presiden jika mencalonkan kembali, diperbolehkan mengambil cuti, agar tidak mencampurkan tugas negara. Selain itu kampanye tersebut jangan sampai menganggu tugas-tugas negara.

Kemudian, kampanye presiden juga menurut Arief tidak diperkenankan me nggunakan fasilitas negara, kecuali yang sudah melekat dengan presiden, semisal Paspampres atau kendaraan presiden.

"Setiap pasangan calon itu ada pengamanan, tapi kalau presiden ada khusus," kata Arief, Jumat (16/3).