Akademisi Hukum: Sukmawati Akan Tetap Diproses Karena Penuhi Pasal 156 KUHP
Sejak video pembacaan puisi 'Ibu Indonesia' oleh Sukmawati Sukarnoputri tersebar, banyak masyarakat dari berbagai elemen melaporkannya ke kepolisian. Hal ini lantaran puisi tersebut dinilai telah menciderai agama Islam

MONITORDAY.COM - Sejak video pembacaan puisi 'Ibu Indonesia' oleh Sukmawati Sukarnoputri tersebar, banyak masyarakat dari berbagai elemen Berbondong-bondong melaporkannya ke kepolisian. Hal ini lantaran puisi tersebut dinilai telah menciderai agama Islam.
Selain pelaporan, beberapa ormas juga melakukan aksi untuk mendesak kepolisian agar memproses Sukmawati secara hukum.
Menanggapi hal itu, akademisi Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Alfitra menyatakan, kasus Sukmawati tersebut masuk dalam pasal 156 a. UU KUHP.
"Pasal 156 Penistaan terhadap agama. Dipidana penjara selama 5 tahun, Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan ataupun melakukan perbuatan: yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Fitra pada keterangan tertulis yang diterima monitorday.com, jumat, (6/4/2018).
Sebenarnya Sukmawati telah meminta maaf pada masyarakat yang merasa tersinggung dengan isi puisi tersebut, pada Rabu, (4/4). Serta keesokan harinya Sukmawati juga telah mengunjungi MUI, dan menerangkan bawa puisi tersebut tidak bermaksud mengina Islam.
Namun hal itu menurut Fitra tidak menutup kesempatan masyarakat yang menilai adanya tindak pidana oleh yang bersangkutan untuk tetap melaporkan ke polisi. Karena menurut Fitra kasus itu masuk dalam delik umum.
"Setiap orang dapat melaporkan tindak pidana ini karena ini termasuk delik umum, meskipun ada permintaan maaf dari pelaku tapi tetap dilakukan penyidikan oleh polisi," terang Fitra.
Alfitra membenarkan adanya kemungkinan kasus ini akan berbuntut seperti pada kasus penodaan agama oleh mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Ia menyebut, latar belakang agama seseorang tidak akan meniadakan proses hukum yang berlaku.
"Ya tetap diproses dengan pasal 156 itu, tidak disebutkan apakah agamanya Islam atau kafir, UU berlaku umum," tutup Fitra.