KPU Tetapkan 19 sebagai Nomor Urut PBB di Pemilu 2019
PBB sempat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual Parpol

MONITORDAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini menggelar rapat pleno terbuka penetapan partai politik dan nomor urut partai politik peserta Pemilu tahun 2019.
Hal itu menindaklanjuti putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang memenangkan gugatan PBB terhadap KPU setelah sempat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual Parpol.
"Menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai Partai Politik peserta Pemilihan Umum tahun 2019," demikian pernyataan Komisioner KPU yang dipimpin Arief Budiman di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018) malam.
Dalam putusannya, KPU menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut Partai Bulan Bintang (PBB). "Kami telah melakukan rapat pleno terbuka, menetapkan nomor 19 sebagai nomor urut Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2019."
Pelaksanaan rapat pleno terbuka diawali dengan penandatanganan berita acara dan keputusan KPU tentang penetapan PBB sebagai Parpol peserta Pemilu 2019. Seluruh anggota KPU menandatangani berita acara dan keputusan tersebut.