Ketua Konsorsium Pembaruan Agraria: Bagi-Bagi Sertifikat Bukan Reformasi Agraria
Dalam reformasi agraria sertifikasi tanah ditempatkan di belakang setelah terlebih dahulu dilakukan penataan.

MONITORDAY.COM – Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin menegaskan, bahwa apa yang saat ini gencar dilakukan Presiden Jokowi dengan program sertifikasi tanah massal belum sepenuhnya menjalankan agenda reformasi agraria.
Menurut Iwan, dalam reformasi agraria sertifikasi tanah ditempatkan di belakang setelah terlebih dahulu dilakukan penataan. Hal tersebut dijelaskannya agar bagi yang tidak memiliki tanah untuk melengkapi data yang diperlukan.
"Reformasi agraria menempatkan sertifikasi di belakang, bukan di depan. Sertifikasi itu jika ditempatkan di depan, dia melayani orang-orang yang telah bertanah," katanya dalam diskusi bertajuk 'Sertifikasi Tanah: Manipulasi atau Reformasi Agraria?' di DPP Partai Amanat Nasional, Jl. Senopati, Jakarta Selatan, Rabu (21/3/2018).
Pemerintah Jokowi, kata Iwan, menjalankan reformasi agraria dengan kadar yang sedikit, karena birokrasi kita sama sekali tidak mau memprioritaskan tanah kepada rakyat. Apalagi, lanjut Iwan, selama ini tidak ada landasan hukum dalam memberikan tanah kepada rakyat.
"Ada 35 juta hektar hutan diberikan kepada hanya 500 pengusaha. Sementara sampai hari ini, hanya ada 1,2 juta hektar hutan yang diberikan kepada rakyat karena prioritas penggunaan lahan kita tidak pernah diberikan kepada rakyat," ujar Iwan.
Lebih lanjut, dirinya menilai yang sesungguhnya melakukan pembohongan selama ini adalah kementerian-kementerian birokrasi yang telah puluhan tahun hanya melayani para pengusaha. "Dia yang mengibuli politisi-politisi kita sampai hari ini, dan celakanya politisi-politisi kita tidak mau belajar cepat untuk melakukan proses perombakan yang diinginkan oleh rakyat," tandas Iwan.
Seperti diketahui saat ini tengah heboh pemberitaan tentang Ketua Majelis Kehormatan PAN, Amien Rais yang menuding kebijakan sertifikasi tanah Jokowi adalah suatu ‘pengibulan’. Kebijakan ini diklaim Pemerintah sebagai Reformasi Agraria sesuai tujuan dari Nawacita.
[Mrf]