Jamkrindo Jadi Perseroan Terbatas, Randi Anto : Harus Lebih Antisipatif
Perubahan menjadi PT Persero, jelas perubahan status ini memberikan temen-temen Jamkrindo dan direksi harus lebih antisipatif karena keputusan bisnis lebih cepat apapun perubahan strateginya.

MONITORDAY. COM - Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) berubah status badan hukum dari yang semula Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perseroan Terbatas (PT) melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2020.
Direktur Utama PT Jamkrindo, Randi Anto mengatakan perubahan status badan hukum ini pihaknya memastikan akan lebih cepat dalam mengambil setiap keputusan dalam bisnis.
"Perubahan menjadi PT Persero, jelas perubahan status ini memberikan temen-temen Jamkrindo dan direksi harus lebih antisipatif karena keputusan bisnis lebih cepat apapun perubahan strateginya," kata Randi di Kantor Pusat PT Jamkrido, Kemayoran, Jakarta, Senin (02/03/2020).
Diketahui, aturan tersebut berbunyi perseroan memiliki tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Selain itu, tercantum pula bahwa neraca penutup Perum dan neraca pembuka Persero ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengubah badan hukum Perum Jamkrindo perseroan terbatas pada (14/02/2020) dan ditetapkan sebagai undang-undang pada (17/02/2020) lalu.