DPR Sesalkan Eksekusi Zain oleh Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan

Pemerintah baru mengetahui kasus Zain pada November 2008

DPR Sesalkan Eksekusi Zain oleh Arab Saudi Tanpa Pemberitahuan
Ilustrasi foto

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah mengeksekusi mati pekerja migran asal Indonesia, Muhammad Zain Misrani. DPR lantas bereaksi keras bahwa tindakan itu dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

 

"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengabaikan hak setiap orang untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Abidin Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (20/3/2018).

 

Dirinya juga sangat menyesalkan sikap Kerajaan Arab Saudi yang tidak menyampaikan pemberitahuan eksekusi (mandatory consular notification) kepada perwakilan negara Republik Indonesia. Hal ini dianggap mengabaikan prinsip-prinsip tata krama hukum internasional.

 

Terlebih, urai Abidin, ada pemaksaan terhadap Zain untuk mengakui tuduhan pembunuhan terhadap majikan. Selain itu, disebutkan pula bahwa persidangan penuh dengan intimidasi dan tekanan dari otoritas Kerajaan Saudi.

 

"Zaini tidak mendapat penerjemah yang netral dan memuliakan asas kesetaraan dan keadilan. Jelas itu adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.

 

Politisi PDIP itu juga menilai aparat penegak hukum Saudi tidak terbuka dalam bekerja sama menyelesaikan kasus hukum para pekerja migran asal Indonesia. Pasalnya, Pemerintah Indonesia baru mengetahui kasus ini pada 17 November 2008 atau empat tahun setelah Muhammad Zain Misrani ditangkap.

 

"Hal ini karena akses komunikasi dari Zaini dengan KJRI Jeddah baru dibuka pada bulan November 2008, atau setelah mendapatkan vonis mati. Bahkan eksekusi mati dilakukan pada saat proses Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung," sesalnya.

 

Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, BNP2TKI dan Menteri Luar Negeri untuk pro-aktif mengidentifikasi dan meneliti secara komprehensif kasus-kasus buruh migran yang terancam hukuman mati. Hal tersebut agar dapat dilakukan langkah-langkah advokasi, mediasi serta penanganannya hingga tuntas.

 

"Menyusun sistem tata kelola perlindungan pekerja migran Indonesia dan mengoptimalkan diplomasi serta negosiasi bilateral kepada negara-negara tujuan pekerja migran Indonesia," pungkasnya.