Indonesia Tak Langgar HAM Meski Larang WNI Eks ISIS Pulang
WNI eks ISIS disebut-sebut telah menghancurkan identitas mereka, dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Menurut Hasanudin, hal tersebut secara otomatis para eks ISIS sudah tak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.

MONITORDAY.COM – Anggota Komisi I DPR RI, Hasanuddin memberi tanggapan terkait wacana pemulangan warga negara Indonesia (WNI) eks anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Ia menilai, Indonesia tidak akan dinilai melanggar HAM jika tidak memulangkan mereka.
Menurutnya, pemulangan 660 WNI eks ISIS justru akan berdampak sebaliknya. Pemulangan WNI yang diduga menjadi Foreign Terrorist Fighter (FTF) itu berpotensi menjadi ancaman terorisme baru di Indonesia.
“Bila Pemerintah mengakomodasi eks ISIS pulang ke Indonesia itu akan membahayakan warga yang tinggal di Indonesia, dan ini malah tidak melindungi HAM rakyat Indonesia,” ujar Hasanuddin, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).
Seperti diketahui, WNI eks ISIS disebut-sebut telah menghancurkan identitas mereka, dengan cara menghancurkan paspor Indonesia. Menurut Hasanudin, hal tersebut secara otomatis para eks ISIS sudah tak lagi mengakui NKRI sebagai negaranya.
“Logikanya, mereka sudah tak mengakui sebagai WNI, lalu Pemerintah mengakomodasi mereka untuk pulang (ke Indonesia), untuk apa? Apalagi secara ideologi mereka sudah tak mengakui Pancasila, sehingga sulit untuk diterima masuk di Indonesia,” ungkapnya.
Politisi PDIP itu menambahkan, bahwa kewarganegaraan eks ISIS otomatis telah gugur. Hal tersebut, imbuhnya, merujuk pada UU Kewarganegaraan 2006 Pasal 23. Hasanuddin menjelaskan pada Pasal 23 UU Kewarganegaraan 2016 huruf (d) yang menebutkan kehilangan kewarganegaraan disebabkan karena masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
Sementara huruf (f) menyebutkan secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.
“Merujuk pada aturan itu, maka kewarganegaraan WNI yang bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS otomatis gugur," ungkapnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat IX itu meminta agar pemerintah memikirkan keselamatan WNI yang ada di Indonesia. Misalnya bila WNI eks ISIS itu melakukan aksi hingga menimbulkan korban dari warga Indonesia, menurutnya justru itu melanggar HAM.
“Tolong dipikirkan oleh Komnas HAM. Justru bila mereka dibiarkan pulang dan berbuat aksi radikal di Indonesia hingga jatuh korban, itu melanggar HAM," tandas Hasanuddin.
Seperti diketahui, wacana pemulangan WNI mantan anggota ISIS berawal dari pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi. Ia mengatakan ada 660 WNI yang akan dipulangkan. Kabar ini dikatakannya didapat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Meski begitu, belakangan Fachrul Razi mengatakan rencana itu masih dikaji secara mendalam terkait beberapa hal termasuk dampak yang ditimbulkan.