Andre Rosiade Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penggerebekan PSK

Dalam menjalankan satu tugas sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI seharusnya terikat dengan etika. Salah satu etika yang penting adalah bertindak sesuai dengan aturan.

Andre Rosiade Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Kasus Penggerebekan PSK
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade/net

MONITORDAY.COM - Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia pada Senin (10/2) berencana melaporkan anggota DPR RI Fraksi Gerindra Andre Rosiade ke Bareskrim Polri terkait kasus penggerebekan pekerja seks komersial berinisial NN di Padang, Sumatra Barat, pada (26/1) lalu.

Anggota DPP Jarak Indonesia Donny Manurung mengatakan, bahwa tindakan Andre Rosiade telah melanggar dua ayat di Pasal 56 KUHP yakni berbunyi: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan dan mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

“Ada dalam pasal 56, dan Andre Rosiade itu juga sebenarnya tidak boleh menjadi bagian dari penyidikan atau penyelidikan kepolisian untuk membuktikan prostitusi. Karena Andre bukan anggota polisi, Andre Rosiade siapa? Apakah dia anggota polisi,” ujar Donny, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).

Selain itu, Donny mengatakan, dalam menjalankan satu tugas sebagai wakil rakyat, anggota DPR RI seharusnya terikat dengan etika. Salah satu etika yang penting adalah bertindak sesuai dengan aturan.

"Koridor nilai-nilai kemanusiaan, dan juga harus memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Itu seharusnya menjadi pedoman dan pegangan ketika menjalani tugas sebagai wakil rakyat," tuturnya.

Terkait kasus ini, menurut Donny, Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lebih pantas diberikan kepada orang yang diduga menjadi mucikari karena adanya unsur perdagangan manusia.

“Jika prostitusi dilakukan di suatu ruangan tertutup, maka pihak yang menyediakan tempat harus dimintakan pertanggungjawaban pidana. Jadi, ada kemungkinan Andre Rosiadi juga bisa jadi tersangka tindak pidana prostitusi dalam hal tersebut,” lanjut dia.

Donny menambahkan, secara hukum, pembantuan yang dimaksudkan dalam Pasal 56 ayat 1 KUHP atau mendahului terjadinya kejahatan seperti pada pasal 56 ayat 2 KUHP, termasuk dalam terminologi Pembantuan aktif atau active medeplichtigheid.

"Maka itu adalah benar-benar terjadi suatu gerakan untuk melakukan suatu tindakan dan pembantuan terjadinya tindak pidana prostitusi," ujarnya.

Lebih lanjut, Donny mengatakan bahwa perbuatan Andre Rosiade adalah perbuatan yang aktif, dengan memesan kamar melalui ajudan dan menyuruh suruhannya untuk memesan perempuan melalui aplikasi.

"Sehingga perbuatan tindak pidana prostitusi yang terjadi di kamar salah satu hotel tersebut, murni diinginkan oleh Andre Rosiade," tandasnya.