Hargai Proses Demokrasi, Kapolri Minta Jajarannya Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Kapolri Jenderal Tito Karnavian pihaknya telah menginstruksikan semua jajaran kepolisian untuk menunda proses hukum bagi para calon Kepala Daerah.

Hargai Proses Demokrasi, Kapolri Minta Jajarannya Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. (Foto: Yusuf Tirtayasa/Monitorday.com)

MONITORDAY.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian pihaknya telah menginstruksikan semua jajaran kepolisian untuk menunda proses hukum bagi para calon Kepala Daerah. Hal tersebut menurutnya dalam rangka menghargai demokrasi.

"Kalau Polri posisinya sudah jelas. Saya sudah meminta kepada jajaran untuk menunda proses hukum dan penyidikan kepada para calon yang ikut dalam Pilkada," katanya usai mengikuti rapat kerja dengan Komisi III terkait penanganan Polri dalam mengahadapi Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Tito menilai yang terpenting daripada demokrasi adalah elektabilitas, tanpa menafikan supremasi hukum, kondisi HAM dan lain-lain. "Nah supremasi hukum tetap dijalankan setelah proses Pilkada selesai dan sudah dilakukan penghitungan suara dan ditentukan siapa pemenangnya. Menang kalah kita bisa proses," tegasnya.

Alasan menghargai demokrasi, lanjut Tito, lantaran jika sudah ditetapkan KPU atau KPUD sebagai pasangan calon, maka yang sudah ikut bukan lagi mewakili pribadi, namun juga sudah dipilih oleh partai.

"Karena sistem politik kita ini adalah kanal dari WNI untuk menyalurkan aspirasinya. Jadi partai-partai ini harus dihormati juga," imbuhnya.

Mantan Kapolda Papua itu menjelaskan ketika sudah ditetapkan calon oleh KPUD atau KPU dan menjadi tersangka, maka akan sangat merugikan partai pendukung. Tito menyatakan diantaranya adalah waktu yang terlalu mepet, di mana Juni mendatang sudah pemilihan.

"Juga menguntungkan partai lawannya," tukas Tito.

Dirinya juga tidak ingin jika Polri dianggap berpolitik. "Tunda proses penegakan hukum ini, bukan dihentikan. Kan sampai nanti penetapan pemenang. Menang kalah proses lanjut," pungkasnya.

[Yst]