Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK, PSI: Kemenangan Rakyat yang Akan Terjadi
Raja Khawatir Revisi UU MD3 dapat mengekang demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.

MONITORDAY.COM - Sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni dan beberapa kader PSI mendatangi kantor Mahkamah Komstitusi (MK) untuk mengajukan uji materi UU MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3), Jumat, (23/02) siang. Sikap PSI ini menurut Raja merupakan bentuk keprihatinan dari rakyat Indonesia atas disahkannya UU MD3.
“PSI hadir ke MK karena ini merupakan bentuk keprihatinan dari rakyat Indonesia. Dengan Diketoknya palu oleh Wakil Ketua DPR, saudara Fadli Zon artinya rakyat Indonesia, 250 juta rakyat Indonesia harus siap-siap dikriminalisasi dengan tindakan-tindakan yang barangkali kita tidak sengaja atau bagian dari aspirasi kita,” ujar Raja kepada wartawan, di gedung MK, Jakarta, Jumat (23/02).
Revisi UU MD3 dikhawatirkan dapat mengekang demokrasi dan kebebasan berpendapat masyarakat.
“Misalkan nanti ada rakyat Indonesia yang membuat meme tentang anggota DPR yang tidur, kalau anggota DPR merasa martabatnya direndahkan maka orang yang bersangkutan bisa dikriminalisasi,” sambungnya.
Raja menyebut sejumlah pasal dalam UU MD3 seperti Pasal 73 tentang pelibatan Polri dalam pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf K tentang kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mengambil langkah hukum kepada siapapun yang diduga merendahkan kehormatan DPR.
Kemudian Pasal 245 ayat 1 yang dianggap membangun imunitas DPR secara tidak proporsional dengan harus mengantungi persetujuan tertulis dari Presiden dan pertimbangan dari MKD jika ingin meminta keterangan anggota DPR dalam suatu kasus.
Hal tersebut menurut Raja sangat bertentangan dengan substansi demokrasi. Sehingga aspirasi masyarakat yang juga menolak UU MD3 menjadi dasar PSI melayangkan gugatan uji materi.
"Hari ini kami meregistrasi uji materi UU MD3 itu dan berharap nanti dalam prosesnya kemenangan rakyat lah yang akan terjadi," tegasnya.
[Ysa]