Gubernur Kalteng, Berhentikan 55 Orang PNS Yang Terlibat Kasus Korupsi
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran segera mengambil tindakan kepada 55 orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kalteng yang terlibat kasus hukum tindak pidana korupsi. Sebanyak 55 PNS di lingkup Pemprov Kalteng, pemerintah kabupaten, dan kota ini, akan diberikan sanksi sesuai undang-undang kepegawaian.

MONITORDAY.COM – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran segera mengambil tindakan kepada 55 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kalteng yang terlibat kasus hukum tindak pidana korupsi. Sebanyak 55 PNS di lingkup Pemprov Kalteng, pemerintah kabupaten, dan kota ini, akan diberikan sanksi sesuai undang-undang kepegawaian.
Keputusan tersebut sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemecatan PNS yang berstatus koruptor. SKB tersebut secara umum mengatur pemberhentian tidak hormat PNS yang terlibat korupsi.
Selanjutnya, Sekda Kalteng akan menyurati bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti arahan tersebut. ”Di Kalteng ada 55 orang. Saya perintahkan Sekda untuk menyurati kabupaten dan kota menindaklanjuti di daerahnya masing-masing. Untuk Pemprov Kalteng sebanyak lima orang dan pasti kami lakukan,” tegasnya, Rabu (7/11)
Dirinya menjelaskan, prosedur pemberhentian dengan tidak hormat tersebut khusus bagi PNS yang status hukumnya sudah memiliki putusan hukum tetap. Untuk yang masih berproses, PNS bersangkutan harus dinonaktifkan sementara sampai ada putusan.
”Soal ini saya sudah komunikasi dengan Menpan-RB dan mendapat dorongan mengenai tindakan terhadap PNS terlibat korupsi ini. Bahkan Pak Menteri minta segera surat dikirim ke bupati dan wali kota,” jelasnya.
Selain itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, pihaknya sudah mendapat daftar PNS aktif yang bermasalah hukum dan putusannya inkrah. Tindak lanjutnya sesuai instruksi Kemendagri, yakni pemberhentian dengan tidak hormat.
”Bagi yang masih berproses, akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Apabila hasil hukumnya menyatakan tak bersalah, akan dilakukan pemulihan nama baik. Tapi, kalau putusannya lain (bersalah, Red), akan ada tindakan lain (pemecatan, Red),” pungkasnya.
Dalam Aturan kepegawaian sudah diatur mengenai sanksi yang bisa dijatuhkan kepada PNS jika melakukan pelanggaran. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, hingga sanksi berat berupa pemecatan.
”Untuk kabupaten dan kota sudah ada edarannya, tapi akan kami surati lagi. Ini karena di kabupaten dan kota ada juga PNS yang terlibat hukum dan putusannya sudah ditetapkan,”paparnya.