Serikat Pekerja akan Polisikan PT Jasa Marga atas Dugaan Intimidasi
PT Jasa Marga dianggap melakukan politik balas dendam kepada Mirah.

MONITORDAY.COM - Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) pada siang hari kemarin (12/3/) dilaporkan ke pihak Kepolisian oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK).
Hal itu setelah kedua pengelola transportasi tersebut diduga melakukan tindak pemberangusan serikat pekerja (union busting) dalam bentuk intimidasi dan upaya pemutusan hubungan kerja terhadap Presiden Serikat Karyawan JLJ, Mirah Sumirat.
"Dugaan union busting yang sejak akhir tahun 2017 dilakukan oleh manajemen PT Jasa Marga melalui PT JLJ yaitu mencari-cari kesalahan dari Mirah Sumirat, dengan mempersoalkan kehadiran Mirah Sumirat di tempat kerja," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (12/3/2018).
Padahal, di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah ditandatangani oleh Direksi PT JLJ dan Pengurus SK JLJ, telah disepakati secara tegas bahwa Perusahaan memberikan hak penuh kepada Pengurus SK JLJ untuk menjalankan aktifitas serikat pekerja.
Said lantas menduga apa yang dialami Mirah sebagai imbas dari perjuangan ASPEK dan KSPI dalam menolak kebijakan Pemerintah berupa Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) yang kemudian ditindaklanjuti oleh Jasa Marga melalui pemberlakuan 100% Gardu Tol Otomatis (GTO) di seluruh ruas jalan tol di Indonesia.
Said menilai bahwa Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ sedang melakukan politik balas dendam kepada Mirah karena berbagai sikap kritis Mirah terhadap pengelolaan perusahaan di PT Jasa Marga dan PT JLJ.
"Diduga kuat ada campur tangan Direksi PT Jasa Marga yang menekan Direksi PT JLJ untuk memberikan sanksi kepada Mirah Sumirat," imbuh Said.
Direksi PT JLJ telah memberikan sanksi kepada Mirah yang juga Presiden ASPEK berupa peringatan tertulis 1 dan berlanjut pada surat panggilan 1, 2 dan 3 dengan tuduhan tidak melaksanakan perintah atasan dalam hal bekerja sebagai karyawan.
Didampingi kuasa hukumnya, Eggy Sudjana dan beberapa pengurus ASPEK serta KSPI, Mirah kemudian berencana melaporkan Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ ke Mabes Polri atas dugaan pemberangusan serikat pekerja dan intimidasi.
Iqbal lantas meminta Direksi PT Jasa Marga dan Direksi PT JLJ untuk menghentikan dugaan tindakan union busting yang dilakukan terhadap Mirah.
Pihaknya menilai hal itu merupakan pelanggaran atas UU No.21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan juga Konvensi International Labor Organization (ILO).
"PT Jasa Marga selaku BUMN seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap hak kebebasan berserikat dan berkumpul serta hak mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh perundang-undangan yang berlaku," pungkas Said.
[Yst]