DPR Tanggapi Lampu Motor Jokowi Tak Nyala yang Digugat Mahasiswa FH UKI ke MK
Yang namanya putusan MK itu kan tidak bisa menyorot, misalnya karena ini terus dia menilai yang dilakukan katakanlah presiden atau siapa pun tidak menyalakan lampu tapi tidak ditilang, kan nggak akan seperti itu.

MONITORDAY.COM - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu mempersoalkan terkait Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak menyalakan lampu motor saat berkendara di Tangerang pada 2018. Bahkan, Peristiwa itu dijabarkan Eliadi dalam permohonan gugatan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan peristiwa Jokowi tidak menyalakan lampu motor tidak akan dijadikan pertimbangan oleh MK dalam menerima gugatan Eliadi.
"Yang namanya putusan MK itu kan tidak bisa menyorot, misalnya karena ini terus dia menilai yang dilakukan katakanlah presiden atau siapa pun tidak menyalakan lampu tapi tidak ditilang, kan nggak akan seperti itu," kata Arsul di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/01/2020).
Menurut Arsul, jika nantinya gugatan Eliadi dikabulkan, MK hanya ingin menetapkan bahwa seluruh pasal dalam UU LLAJ berlaku untuk semua warga negara Indonesia (WNI).
"Tentu putusan MK, kalaupun menerima itu, itu akan mengatakan bahwa keharusan menyalakan lampu itu berlaku untuk semuanya agar pasal itu menjadi konstitusional. Seperti itu saja," jelasnya.
Wakil Ketua MPR RI itu menyatakan menghormati sikap Eliadi yang mengajukan uji materi UU LLAJ. Selain itu, ia menegaskan setiap WNI memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Tetapi dalam rangka menegaskan juga berlakunya suatu ketentuan UU yang katakanlah tidak membeda-bedakan, karena memang persamaan depan hukum itu merupakan prinsip yang ada di konstitusi kita," sambung Arsul.
Sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu mengajukan uji materi UU LLAJ ke MK. Karena, ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor pada (08/07/2019) di Jalan DI Panjaitan, Jaktim.