Pembehentian OSO dan keinginan Wiranto

OSO mendoakan Wiranto nanti ketika menjadi ketua umum Hanura

Pembehentian OSO dan keinginan Wiranto
ilustrasi foto

Oesman Sapta Odang alias OSO diberhentikan dari jabatannya ketua umum Partai Hanura. Keputusan tersebut diambil  dalam rapat yang diadakan oleh sejumlah pengurus partai Hanura, di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Senin (15/01). 

Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Marsekal Madya (Purn) Daryatmo mengakan bahwa keputusan tersebut atas dasar dari DPD dan DPC Hanura.

"Alasan pemberhentian tersebut, atas dasar permintaan dari 27 DPD dan lebih dari 400 DPC yang menyampaikan mosi tidak percaya" kata Daryatmo, dalam jumpa pers di Hotel Ambhara, Senin (15/01).

Dayatmo mengungkapkan, hal tersebut dilakukan dilandasi oleh rasa tanggung jawab untuk merespon permintaan mereka.

Dalam rapat tersebut, juga diputuskan bahwa OSO digantikan Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Daryatmo sebagai plt Ketua Umum.

"Atas kesepakatan rapat tadi menunjuk saya sebagai Plt ketua umum DPP Partai Hanura," ungkapnya.

Terjadi pro kontra dengan tersiarnya kabar ini. Ada yang mengatakan bahwa bahwa pemberhentian ini ilegal, ada juga sebagian lain yang berpendapat hal tersebut tidak menyalahi AD ART partai.

Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengungkapkan bahwa pemberhentian OSO tidak sah, karena sudah menyalahi AD ART.

"Upaya pemberhentian Ketua Umum Partai Hanura oleh sejumah kader yang mengatasnamakan keputusan rapat di luar forum rapat Partai Hanura yang sah, yaitu munas atau munaslub, harus dianggap tidak pernah ada, tidak sah, batal demi hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum," kata Petrus Selestinus, Kordinator TPDI seperti dikutip beritasatu.com, di Jakarta, senin (15/1).

Dikatakan Petrus, Pasal 15 ART Partai Hanura dengan jelas menyatakan kekosongan jabatan ketua umum sebelum habis masa jabatan terjadi karena yang bersangkutan meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Kenyataannya, menurut dia, OSO tidak berada dalam kondisi seperti dimaksud dalam aturan tersebut.

Berbeda dengan ungkapan tersebut, politikus senior yang juga mantan Ketua DPP Partai
Hanura, Erik Satrya Wardhana, menyebut bahwa keputusan tersebut sesuai dengan anggaran dasar partai, karena nantinya akan di bawa ke dewan pembina untuk memberikan keputusan final.

"Sesuai AD/ART partai, keputusan ini akan dibawa kepada Ketua Dewan Pembina Hanura untuk memberikan keputusan final pemberhentian OSO dan pelaksanaan munaslub," tutur Setya Senin (15/1/2018).

kemudian Dia mengungkapkan, DPD seluruh Indonesia sepakat memberhentikan OSO dari jabatan ketua umum. DPD memberikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan OSO.

Sementara OSO sendiri mengaku telah berkomunikasi dengan Wiranto, dan menyebut keputusan tersebut sesuai dengan anggaran dasar.

"Iya sudah ngomong" dan jawabannya "iya sesuai AD ART. Ya memang harus begitu, bener apa yang dikatakan Wiranto itu. Benar apa yang harus kita laksanakan itu sesuai dengan AD ART." ungkapnya, pada Selasa, (16/01) di Senayan, Jakarta Pusat.

MONITORDAY - Menyikapi isu yang beredar mengenai Wiranto ingin menjadi ketua umum Hanura lagi, OSO mempersilahkan Wiranto dan memperbolehkan bahkan akan memberikannya jika Dia ingin menjadi Ketua umum partai lagi.

"Ya boleh aja kalau mau, ga usah ribut-ribut kalau Wiranto mau jadi ketum lagi saya kasih. Orang dulu Dia kasihin saya ko minta tolong buat saya untuk jadi ketua. Sekarang minta lagi saya kasih." ungkapnya.

Bahkan OSO mendoakan Wiranto nanti ketika menjadi ketua umum Hanura bisa jadi presiden atau wakil presiden.

"Mudah-mudahan jika diambil lagi bisa jadi presiden bisa wapres, jadi yah oke." Tandasnya