Vonis Seumur Hidup untuk Sang Teroris

Teroris pembantai 51 Muslim di Selandia Baru, Brenton Tarrant, dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat.

Vonis Seumur Hidup untuk Sang Teroris
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Umat Islam di Indonesia tidak akan lupa dengan aksi terorisme yang menimpa umat Islam pada Maret 2019. Sang teroris bernama Brenton Tarrant, seorang anti Islam fanatik yang telah lama menyimpan kebencian terhadap umat Islam. Kebencian tersebut dia wujudkan dalam aksi penembakan pada saat Salat Jumat di Masjid Christchurch Selandia Baru. Tarraant mendapatkan kecaman dari belahan dunia, termasuk Perdana Menteri New Zealand Jacinda Ardern.

Umat Islam seluruh dunia marah dan mengutuk aksi biadab tersebut. Menjelang pembacaan vonis sidang aksi teror penembakan massal dua masjid Christchurch Selandia Baru tahun lalu, jaksa membacakan beberapa fakta baru atas tindakan pelaku tunggal yakni Brenton Tarrant. Teroris berideologi supremasi kulit putih ini aslinya mengincar tiga masjid “untuk menimbulkan korban jiwa sebanyak-banyaknya.” Selain itu, dalam rencana awal, Tarrant tidak sekadar menembaki jamaah masjid yang sedang salat jumat berjamaah, namun sekaligus membakar semua bangunan masjid yang dia serang.

Lelaki 29 tahun itu, yang disidang di Pengadilan Tinggi Selandia Baru, saat pembacaan dakwaan tidak menyangkal semua tuntutan jaksa. Oleh penuntut, dia dianggap bersalah atas 51 pembunuhan terencana, 40 upaya pembunuhan, serta melanggar pasal pidana terorisme. Jika semua dakwaan itu diterima hakim, maka Tarrant akan dihukum penjara seumur hidup tanpa kesempatan remisi. Ini potensi hukuman terberat yang pernah dijatuhkan pengadilan Selandia Baru sepanjang sejarah negara tersebut.

Tarrant, pada 15 Maret 2019, menyerang lebih dulu Masjid Al Noor yang berada di pusat kota. Setelah menembak jamaah di Al Noor yang salat zuhur, dia pindah ke Masjid Lindwood, lalu mengulang tindakan keji tersebut. Dari temuan polisi, yang kemudian dibacakan ulang oleh jaksa, terungkap bila Tarrant sebenarnya hendak mengendarai mobil menuju Kota Ashburton, untuk menyerang masjid ketiga. Namun dalam perjalan itu, polisi lebih dulu berhasil menangkapnya.

Teroris pembantai 51 Muslim di Selandia BaruBrenton Tarrant, dijatuhi hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat. Hakim yang menjatuhkan hukuman itu menyebut Tarrant jahat dan tidak berperikemanusiaan. Menurut hakim Cameron Mander, ini adalah kewajiban pengadilan untuk menanggapi dengan tegas menolak kejahatan keji seperti itu. Vonis maksimal terhadap Tarrant belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah hukum Selandia Baru. Tarrant juga mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan tindakan terorisme. 

Peristiwa Pembantaian Christchurch membuka mata seluruh dunia bahwa terorisme tidak identic dengan Islam. Ideologi terror dan ekstrem bisa dimiliki oleh siapapun, termasuk orang barat sendiri. Islam pun tidak selalu menjadi pelaku terror, namun bisa juga menjadi korban dari terror. Peristiwa ini membuat barat harus bisa lebih adil dan proporsional dalam memandang umat Islam.