Polemik Pembubaran Otoritas Jasa Keuangan
OJK dianggap kecolongan dengan adanya kasus Jiwasraya dan Asabri. Wacana ini menimbulkan polemik yang memancing respon dari berbagai pihak

MONDAYREVIEW.COM – Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang dibentuk pemerintah guna mengawasi lembaga-lembaga keuangan di Indonesia. Semula fungsi pengawasan lembaga keuangan ada pada Bank Indonesia. Pada tahun 2011, fungsi pengawasan lembaga keuangan dipisahkan dari Bank Indonesia menjadi lembaga tersendiri, yakni Otoritas Jasa Keuangan. Bank Indonesia menjadi lembaga yang bertugas mengeluarkan kebijakan moneter saja.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011 tentang pembentukan OJK, OJK merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan siapapun. Secara umum ada tiga tugas pokok OJK, yakni mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan baik di sektor perbankan maupun non perbankan, mengatur dan mengawasi kegiatan industry keuangan di sektor pasar modal, mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya. Dari uraian ini kita tahu bahwa selain sebagai pengawas, OJK juga berperan sebagai regulator atau pembuat aturan.
OJK dibentuk terpisah dari Bank Indonesia guna merespon industry jasa keuangan yang semakin dinamis. Hal ini membuat diperlukan suatu lembaga yang lebih focus ke dalam satu tugas seperti OJK. Dalam perjalanannya OJK bertanggung jawab secara moral jika sampai ada lembaga di bawah pengawasannya, yang telah mendapatkan izin dari OJK, namun ternyata fraud dan melakukan moral hazard. Dalam beberapa bulan ke belakang, publik dihebohkan dengan kasus korupsi asuransi Jiwasraya dan Asabri. Kasus ini berimbas kepada wacana pembubaran OJK.
Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetExists($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetExists(mixed $offset): bool, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 189
Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetGet($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetGet(mixed $offset): mixed, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 203
Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetSet($offset, $value) should either be compatible with ArrayAccess::offsetSet(mixed $offset, mixed $value): void, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 251
Deprecated: Return type of LayerShifter\TLDExtract\Result::offsetUnset($offset) should either be compatible with ArrayAccess::offsetUnset(mixed $offset): void, or the #[\ReturnTypeWillChange] attribute should be used to temporarily suppress the notice in /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/third_party/domain-parser/layershifter/tld-extract/src/Result.php on line 267
A PHP Error was encountered
Severity: 8192
Message: Creation of dynamic property CI_DB_mysqli_driver::$failover is deprecated
Filename: database/DB_driver.php
Line Number: 371
Backtrace:
File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/config/config.php
Line: 338
Function: DB
File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/index.php
Line: 325
Function: require_once
An uncaught Exception was encountered
Type: mysqli_sql_exception
Message: Got error 'empty (sub)expression' from regexp
Filename: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/system/database/drivers/mysqli/mysqli_driver.php
Line Number: 307
Backtrace:
File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/models/Post_model.php
Line: 57
Function: query
File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/application/controllers/Home_controller.php
Line: 139
Function: get_baca_juga
File: /home1/mondaytv/public_html/monitorday_baru/index.php
Line: 325
Function: require_once
OJK dianggap kecolongan dengan adanya kasus Jiwasraya dan Asabri. Wacana ini menimbulkan polemik yang memancing respon dari berbagai pihak. Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung wacana pembubaran OJK untuk disatukan kembali dengan Bank Indonesia. Menurut Bamsoet panggilan akrabnya, skandal Jiwasraya dan Asabri hanya bagian kecil saja dari sengkarut yang menimpa OJK. Alih-alih menjaga dana masyarakat, OJK menurut Bambang malah menjadi duri dalam sekam. OJK telah gagal menjalankan tugasnya dan lebih baik dikembalikan kepada Bank Indonesia untuk melakukan fungsi pengawasan.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani menanggapi tuntutan pembubaran OJK dengan santai. Dia bisa memahami memang masih banyak ketidakpuasan dari pejabat dan masyarakat terhadap kinerja lembaga pengawas dan komite stabilitas keuangan. Meskipun begitu, Sri tidak setuju jika pembubaran OJK menjadi polemik. Menurut Sri lebih baik kita fokus menstabilkan keuangan dan perekonomian kita dibanding terjebak dalam polemic pembubaran lembaga.
Isu pembubaran OJK juga mendapat penolakan dari beberapa ekonomi. Menurut Peter Abdullah Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), mengalihkan wewenang pengawasan keuangan dari OJK kembali ke BI akan semakin memperburuk keadaan. Peter berpendapat kebijakan OJK di tengah pandemic sudah cukup baik dan bisa meminimalisir memburuknya keadaan. Menurut Peter usulan pembubaran OJK lebih bernuansa politis ketimbang melihat dari sisi ekonomi. Pemerintah juga akan menghabiskan energy yang cukup besar jika harus membubarkan lembaga sebesar OJK.
Pada akhirnya, Presiden Joko Widodo lah yang menentukan apakah OJK akan dibubarkan atau tidak. Jokowi telah membubarkan 18 lembaga negara guna efisiensi dan perampingan struktur pemerintahan. OJK tidak termasuk dalam lembaga yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Yang dibubarkan oleh Jokowi diantaranya KEIN, KNKS dan Komite LANSIA. Hal ini menunjukan bahwa eksistensi OJK masih dibutuhkan oleh pemerintahan terlepas dari kekurangan yang ada.