Polemik Pembubaran FPI

Menanggapi SKB 6 Menteri tersebut, ada tiga pendapat yang beredar di masyarakat.

Polemik Pembubaran FPI
Sumber gambar: antaranews.com

MONDAYREVIEW.COM – Perbincangan public hari-hari ini diwarnai oleh polemik mengenai keputusan pemerintah untuk melarang atribut dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini didahului dengan penolakan pemerintah untuk menerbitkan perpanjangan izin FPI. Alasannya FPI tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni soal asas pancasila. Dalam AD/ART FPI disebutkan bahwa tujuan FPI adalah menegakkan khilafah Islamiyah melalui jalan hisbah amar makruf nahi munkar. Sejak pertengahan tahun 2019, FPI sudah tidak lagi terdaftar sebagai ormas yang memiliki izin.

Pasca kepulangan MRS Imam Besar FPI menyusul proses hukum yang menimpanya, pemerintah kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Kementerian dan 3 Lembaga Setingkat Kementerian. Kementerian tersebut yakni Kemendagri, Kemenkopolhukam, dan Kemenkumham. Sementara lembaga setingkat kementerian yakni Polri, BNPT dan Jaksa Agung. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, belum selesai proses hukum yang menimpa MRS, FPI harus ditetapkan sebagai organisasi yang tidak boleh melakukan kegiatan dan menampilkan simbol-simbolnya.

Menanggapi SKB 6 Menteri tersebut, ada tiga pendapat yang beredar di masyarakat. Tiga pendapat ini merupakan tiga poros yang saling berpolemik untuk menarik simpati dari publik. Kita akan mencoba menguraikan satu per satu pendapat yang ada.

Pertama adalah pendapat yang mendukung FPI, baik dari kadernya, anggotanya maupun simpatisannya. Menurut yang mendukung FPI, apa yang dilakukan pemerintah adalah kezaliman dan penindasan terhadap FPI. Pendapat ini menyatakan bahwa selama ini kehadiran FPI bermanfaat bagi masyarakat dan berkontribusi untuk bangsa. Kiprah FPI selama ada bencana tidak diragukan lagi. Apa yang dilakukan pemerintah merupakan bentuk kesewenang-wenangan yang harus dilawan. Kelompok yang berpendapat seperti ini merupakan kelompok Islam populis.

Kedua adalah pendapat yang mendukung pemerintah untuk membubarkan FPI. Menurut pendapat ini, FPI merupakan benalu dalam negara ini akibat aksi-aksinya yang sewenang-wenang. FPI sering melakukan sweeping terhadap hal yang harusnya menjadi wewenang aparat. FPI juga merupakan organisasi yang radikal dan intoleran, yang mengancam kemajemukan dan kebhinekaan Indonesia. Karena itu, menurut pendapat ini apa yang dilakukan pemerintah sudah benar. Kelompok ini mendukung dan mengapresiasi pemerintah atas sikapnya. Hal tersebut merupakan cermin ketegasan pemerintah terhadap kelompok masyarakat seperti FPI.

Ketiga adalah pendapat yang tidak setuju dengan ideology FPI, namun juga menentang keputusan pemerintah. Kelompok ini terdiri dari kelompok masyarakat sipil yang berhaluan kiri. Misalnya YLBHI dan Kontras. Menurut kelompok ini yang perlu dilakukan terhadap FPI adalah penegakkan hukum jika anggotanya ada yang berlaku kriminal. Adapun pembubaran organisasi baru boleh berdasarkan keputusan pengadilan. Kelompok ini khawatir jika FPI dibubarkan maka akan menurunkan kualitas demokrasi di Indonesia. Kelompok ini juga skeptis bahwa pembubaran FPI akan efektif menghilangkan anasir-anasir organisasi yang memiliki basis massa di kalangan kelas bawah ini.

Dari tiga pendapat yang beredar, masing-masing individu akan memilih pandangan yang sesuai dengan perspektif subjektifnya. Namun terlepas dari polemic tersebut, sikap ketegasan pemerintah perlu diapresiasi sebagai bentuk ketegasan negara atas kelompok sipil yang mengancam demokrasi. Negara pun punya alasan dan argument atas sikapnya yang memang tegas kepada FPI. Tentu saja apa yang dilakukan pemerintah tidak mungkin disukai semua pihak, namun yang jelas negara telah mengambil sikap dengan segala risikonya.