Vonis Ahok, DPR: Putusan Hakim Merefleksikan Keadilan

Semua pihak harus menghormati putusan hakim. Dan mempersilahkan pihak Ahok untuk menggunakan hak banding.

Vonis Ahok, DPR: Putusan Hakim Merefleksikan Keadilan
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM- Hari ini, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan hukuman 2 tahun penjara. Vonis tersebut tentunya menuai pro dan kontra.

Bagi massa pendukung  Ahok, vonis tersebut menunjukkan bahwa hakim bekerja di bawah tekanan dan tidak berdasarkan atas fakta hukum. Sehingga mereka menganggap vonis jauh dari rasa keadilan bagi Ahok. Sehingga mereka hingga saat ini menggelar aksi unjuk rasa di depan rumah tahanan (Rutan) Cipanang. Dan massa meminta agar Ahok segera dibebaskan.  

Sementara itu, bagi massa anti Ahok merasa puas atas vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. Menurut penilaian mereka, hakim  telah bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Dan bahwa hukuman tersebut pantas dijatuhkan kepada terdakwa yang telah melakukan penodaan terhadap agama Islam. Meskipun vonis tersebut  terbilang ringan dibanding  terdakwa yang lain dengan kasus yang sama.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi menilai bahwa keputusan vonis  2 tahun  penjara oleh majelis hakim, H Dwiarso Budi membuktikan bahwa Ahok telah terbukti melakukan penodaan agama. Dan dia meminta agar penahan Ahok harus segera dilakukan setelah mendapatkan petikan putusan.

Menurut politikus PKS ini keputusan yang telah diambil majelis hakim telah merefleksikan keadailan masyarakat. Pasalnya selama ini masyarakat selalu mengawal jalannya proses pengadilan penistaan tersebut berjalan sesuai keadilan dan tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Sepertinya putusan majelis sudah cukup mendengar aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat. Setidaknya pemutusan pidana dan perintah penahanan merupakan refleksi keadilan masyarakat,” katanya seperti dilansir oleh Rmol.com, Selasa (9/5).

Selain itu, dia juga mengajak agar semua pihak untuk menghormati putusan tersebut. Tak lupa, dia juga mempersilahkan pihak Ahok untuk menggunakan hak banding. Dan ia juga berharap agar kejadian yang dilakukan Ahok menjadi pelajaran untuk semua pihak, agar bisa menjaga sikap dan tidak mudah melakukan penistaan atas sebuah agama. 

Di sisi lain, vonis ini membawa harapan menguatnya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan kita yang bebas intervensi. "Setelah perkara ini selesai, kita berharap tidak ada lagi ada kegaduhan yang terjadi di masyarakat. Selain itu, perkara-perkara yang timbul sebagai ekses dari perkara ini juga dapat diselesaikan dengan baik,"harapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna mengingatkan agar massa pendukung Ahok untuk bersikap tenang dan bisa mematuhi proses hukum. "Pak Ahok hanya berpesan kepada kita untuk patuh kepada proses hukum yang sedang berlangsung," ujar Sirra kepada massa pendung Ahok di depan rutan Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5).

Kepada massa, Sirra menjelaskan bahwa tim kuasa hukum telah melakukan upaya banding juga permohonan penahanan untuk Ahok. "Jadi Pak Ahok berpesan agar kita harus berbesar hati. Kalau kita sebagai orang yang memberikan inspirasi untuk Pak Ahok,"tegasnya.

Perlu diketahui hingga berita ini diturunkan ratusan massa pendukung Ahok menggelar aksi unjuk ras di depan rumah tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Dampak aksi ini jalan dari arah Cipinang menuju Kampung Melayu masih tertutup oleh massa. Sementara arah sebaliknya macet total. Mereka terus berteriak-teriak di depan rutan Cipinang, Jakarta Timur dan meminta Ahok dibeb askan, bubarkan FPI hingga penjarakan Habib Rizieq.