Peluang dan Tantangan SMK sebagai BLUD
Dengan adanya BLUD, maka SMK berpeluang untuk mengembangkan diri sebagai Center of Excellence dan Teaching Factory yang lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung kepada bantuan pemerintah.

MONDAYREVIEW.COM – Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah sebuah badan hukum di bawah pemerintah daerah yang berfungsi memproduksi barang atau jasa untuk masyarakat dan mempunyai kewenangan mengelola keuangannya sendiri. Contoh riil dari BLUD adalah rumah sakit dan puskesmas. BLUD berbeda dengan BUMD yang murni berorientasi bisnis untuk mencari keuntungan. BLUD mempunyai orientasi pelayanan baik berupa barang maupun jasa.
Sekolah Menengah Kejuruan adalah lembaga pendidikan yang bertugas membekali peserta didik dengan pendidikan vokasi dan keterampilan sebagai bekal untuk masuk ke dalam dunia kerja. Sebagai lembaga pendidikan, aktifitas utamanya adalah menyelenggarakan kegiatan belajar dan mengajar. Sirkulasi keuangannya pun sudah ditetapkan aturannya, yakni bersumber dari bantuan pemerintah dan SPP siswa/siswi.
Sejak ditetapkannya program revitalisasi SMK pada tahun 2016, SMK mencanangkan beberapa program guna meningkatkan kualitas lulusannya. Program tersebut diantaranya Teaching Factory, berupa pengajaran berbasis industry, Center of Excellence berupa menjadikan SMK sebagai pusat keunggulan, pernikahan massal SMK dan industri berupa penguatan link and match SMK dan industri. Hasil dari program-program tersebut adalah, sebagian SMK sudah mampu melakukan produksi barang dan jasa dengan peserta didik sebagai penggeraknya.
Bisnis yang dijalankan SMK ada yang berupa hotel, beberapa SMK mempunyai hotel yang memberikan pemasukan kepada SMK. Ada yang memproduksi makanan dan minuman, misalnya SMKN 27 Jakarta memproduksi roti dan SMKN Pacet memproduksi minuman ringan. Bisnis tersebut dalam rangka media pembelajaran bagi peserta didik agar dapat merasakan pengalaman bekerja sebelum memasuki dunia kerja yang sesungguhnya.
Permasalahan muncul tatkala SMK sebagai lembaga pendidikan tidak diperkenankan melakukan aktifitas bisnis. Imbasnya hasil dari bisnis yang dilakukan daerah, wajib disetorkan ke dalam kas daerah. Hal ini jelas merugikan pihak SMK, karena itu perlu ada solusi agar SMK dapat melaksanakan kegiatan produksi barang dan jasa dan berhak mengelola kasnya sendiri. Solusinya adalah menjadikan SMK sebagai BLUD. Ini berlaku bagi SMK Negeri, adapun bagi swasta tidak perlu BLUD karena sudah mempunyai yayasan sebagai badan hukum yang menaunginya.
Dengan adanya BLUD, maka SMK berpeluang untuk mengembangkan diri sebagai Center of Excellence dan Teaching Factory yang lebih mandiri dan tidak terlalu bergantung kepada bantuan pemerintah. Namun bukan berarti jika ada SMK yang sudah maju maka pemeirntah lepas tangan, pemerintah tetap berkewajiban memberikan anggaran pendidikan. Hanya saja untuk program revitalisasi, SMK tersebut tidak akan mendapatkan bantuan lagi karena sudah mandiri.
Status BLUD juga berpeluang meningkatkan kesejahteraan guru dan siswa SMK tersebut. Kewenangan mengelola keuangan secara mandiri dapat menjadi insentif bagi pihak sekolah untuk menggerakan aktifitas BLUD. Adapun jika BLUD tidak diwujudkan, lalu keuntungan hasil produksi wajib disetor ke kas negara, maka pihak sekolah tidak akan semangat dalam menjalankan usahanya. Tentu saja tidak semua SMK bisa menjadi BLUD. Hanya SMK yang sudah memenuhi kriteria yang berhak untuk mengubah statusnya menjadi BLUD.
Sayangnya penerapan BLUD untuk SMK mendapatkan tantangan justru dari pemerintah daerah sendiri. Belum semua pemerintah daerah sadar akan urgensi status BLUD SMK. Baru Pemerintah Provinsi Jawa Timur di masa kepemimpinan Pakde Karwo yang membuat pergub tentang BLUD. Hal ini membuat SMKN-SMKN di Jawa Timur sudah sukses menjalankan BLUD. Selain Jawa Timur, Provinsi yang mengeluarkan Pergub tentang BLUD adalah DKI Jakarta. Ini merupakan tantangan yang senantiasa diupayakan untuk diselesaikan oleh Direktorat SMK Kemdikbud.