Viral Perempuan Berhijab Menikah Di Gereja, Bolehkah Nikah Beda Agama?

MONITORDAY.COM - Seorang aktivis nikah beda agama yang juga pengurus Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholish menghebohkan dunia maya. Pasalnya dia mengunggah sebuah foto yang berisi pemberkatan antara pengantin laki-laki yang non muslim dengan perempuan muslimah yang berhijab di gereja.
Foto ini mendadak viral dengan ribuan respon dan ratusan komen di akun facebooknya. Mayoritas tidak setuju dengan foto tersebut. Ahmad Nurcholish yang juga penulis buku tersebut sudah menikahkan ribuan pasangan beda agama.
Dalam caption foto tersebut, dia menyatakan bahwa perbedaan bukan alasan untuk tidak bisa disatukannya dua insan. Dia meyakini bahwa keyakinan yang berbeda tetap bisa disatukan dalam ikatan perkawinan.
"Dua tahun lalu sejoli ini komunikasi dan kemudian bersama ortu pihak perempuan bertemu dengan saya. Setelah itu ada lika-liku dan dinamika diantara keluarga mereka," ujar Nurcholish dalam akun Facebook pribadinya.
"Tapi hari ini alhamdulillah, puji Tuhan keduanya menyatu dalam.pernikahan. Tadi pagi saya dampingi mereka utk pemberkatan nikah di gereja. Setelah itu, jelang siang dilanjutkan dg akad nikah," tuturnya.
"Beginilah seharusnya: perbedaan tak (lagi) menjadi penghalang utk mengarungi hidup bersama dan juga bahagia," tambahnya.
Menanggapi foto dan caption tersebut, Alumni Universitas Al Azhar dan dosen Perbandingan Mazhab dan Hukum UIN SGD Bandung Fahmi Hasan Nugroho melontarkan kecaman keras. Menurutnya larangan perempuan muslimah menikahi non muslim sudah ijmak ulama. Hal tersebut juga merupakan hal qath'i yang tak dimungkinkan adanya ijtihad.
"Bagi sebagian orang, pemikiran progresif adalah mengguncang hal pokok dalam agama. Semakin keras pokok itu digoyang semakin senang ia karena merasa memiliki pemikiran yang lebih maju ketimbang orang kebanyakan," ujar Fahmi dalam status facebooknya.
"Ijma' dan argumentasi ratusan ulama terdahulu tak lagi bernilai, seluruhnya hanya catatan pendapat yang dianggap setara dengan pendapatnya. Tak ada lagi ranah tsawabit, seluruhnya adalah ranah mutaghayyirat," tambahnya.
Lantas bagaimanakah fatwa nikah beda agama menurut ormas-ormas Islam di Indonesia?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.
Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawanini wanita bukan Muslim.
Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.
Sedangkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas.
Adapun dalil-dalil larangan pernikahan beda agama adalah sebagai berikut:
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka beriman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu...'' (QS: al-Baqarah:221).
Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: ''Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia atkwa kepada Allah dalam bagian yang lain.''