Kontroversi Yusuf Mansur

Kontroversi Yusuf Mansur
Ustadz Yusuf Mansur

MONITORDAY.COM - Jam'an Nurchotib Mansur yang populer dengan nama Yusuf Mansur kembali tuai kontroversi. Hal ini imbas dari viralnya video sambutannya yang disampaikan sekitar 7 bulan yang lalu. Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh paytren, terlihat Ustadz Yusuf Mansur sangat emosional dan marah. 

Sontak saja warganet menjadikan potongan vide tersebut menjadi meme-meme lucu yang tersebar di berbagai platform media sosial. Misalnya saat UYM mengatakan "Dari mana duitnya?" atau "Saya butuh satu triliun". Menanggapi viralnya video tersebut, UYM meminta maaf di akun instagram pribadinya. 

Jika kita lakukan kilas balik ke belakang, pada mulanya kemunculan UYM diterima oleh publik. Beliau menjadi ustadz dengan branding motivator untuk sedekah. Melalui pengajian wisata hatinya, UYM mendorong umat agar tidak kikir dan meyakini bahwa sedekah yang diberikan akan diganti oleh Allah SWT. 

Yusuf Mansur juga sukses membangun pondok pesantren tahfizh Daru Qur'an (DAQU). Ponpes ini mencetak para hafizh dan hafizhah Salah satu alumninya yang terkenal adalah Syakir Daulay dan Adiba putri dari Ustadz Jeffri Al Bukhari.

Selain dunia dakwah dan pendidikan, UYM juga mengembangkan ekonomi jamaah. Dia mendirikan Paytren dan Perusahaan Manajemen Investasi. Inilah cikal bakal dari kontroversi yang menimpanya. 

Terbaru, Yusuf digugat oleh Zaini Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara wanprestasi. Gugatan itu didaftarkan pada 11 Januari 2022 dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.

Selain UYM, dalam gugatan tersebut, Zaini juga menggungat PT Adi Partner Perkasa, Adiansyah, Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Quran Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji [wanprestasi]," bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (13/1/2022).

Dalam petitum tersbut, Zaini meminta agar hakim menghukum semua tergugat untuk menanggung kerugian materiil dan immateriil senilai Rp 98,71 triliun. Rinciannya, nilai ini terdiri dari kerugian materil senilai Rp 98,61 triliun dan kerugian immateriil senilai Rp 100 juta.

"Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo," lanjutnya.

Kontroversi lainnya adalah soal sedekah yang diminta dari jamaahnya. Kembali beredar video dimana UYM meminta sejumlah uang dengan dalih sedekah. Hal ini kembali membuat UYM disorot.