Usulan Baru Menkeu dan Langkah Menaker Atasi Tekanan Ekonomi

Indonesia masih menunggu laporan keuangan kuartal III tahun 2020 untuk menentukan situasi ekonomi. Harapannya tidak terjadi resesi ekonomi. Tak terkecuali Menteri Keuangan dan MEnteri Ketenagakerjaan yang harus bekerja ekstra keras selama pandemi ini. Ancaman resesi, PHK dan pengangguran ada di depan mata. Untuk itulah maka Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai usulan baru dalam rangka pemanfaatan biaya penanganan COVID-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral K/L dan pemda, serta insentif dunia usaha.

Usulan Baru Menkeu dan Langkah Menaker Atasi Tekanan Ekonomi
Menaker Ida Fauziah/ Antara

MONDAYREVIEW.COM – Indonesia masih menunggu laporan keuangan kuartal III tahun 2020 untuk menentukan situasi ekonomi. Harapannya tidak terjadi resesi ekonomi. Tak terkecuali Menteri Keuangan dan MEnteri Ketenagakerjaan yang harus bekerja ekstra keras selama pandemi ini. Ancaman resesi, PHK dan pengangguran ada di depan mata.

Untuk itulah maka Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan berbagai usulan baru dalam rangka pemanfaatan biaya penanganan COVID-19 di bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral K/L dan pemda, serta insentif dunia usaha.

Pemerintah meminta ke Kementerian dan Lembaga yang disiapkan supaya mereka bisa melakukan berbagai langkah, sehingga kekuatan dari belanja pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi.

Usulan pemanfaatan biaya penanganan COVID-19 di bidang kesehatan Rp23,3 triliun yaitu perpanjangan insentif tenaga kesehatan (nakes) sampai Desember 2020, perluasan insentif non-nakes sampai Desember 2020, dan pemberian reward bagi nakes dan non-nakes sebagai bentuk ucapan terima kasih.

Usulan langkah berikutnya adalah mempercepat pengadaan alat kesehatan (alkes) dan proses klaim biaya perawatan dalam rangka mendukung rumah sakit agar tingkat kesembuhan meningkat dan menekan tingkat kematian.

Sri Mulyani menuturkan ada juga usulan untuk sosialisasi dan upaya perubahan perilaku seperti penggunaan masker, social distancing, kebiasaan cuci tangan yang dilakukan secara masif.

Dan dari anggaran belum terserap ini sebagian dilakukan untuk proses pengadaan vaksin. Ini pengadaan awal atau proses pengadaan dulu karena vaksin baru tersedia 2021.

Selanjutnya usulan pemanfaatan biaya pada bidang perlindungan sosial Rp18,7 triliun terdiri dari memanfaatkan dana cadangan pangan/logistik, memberikan program untuk kelompok menengah, serta perpanjangan diskon listrik RT 450 VA sebesar 100 persen dan 900 VA bersubsidi sebesar 50 persen.

Untuk usulan baru yang sudah DIPA Rp11,8 triliun pada program pelindungan sosial meliputi bantuan pesantren Kementerian Agama untuk membantu pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran daring yakni Rp2,6 triliun.

Bantuan beras untuk penerima PKH Rp4,6 triliun dan bantuan tunai Rp500 ribu untuk 9 juta KPM yaitu penerima Kartu Sembako non PKH dengan total Rp4,6 triliun.  

Sementara usulan pemanfaatan program sektoral K/L dan Pemda Rp81,1 triliun terdiri dari bantuan produktif untuk usaha kecil dengan nominal bantuan Rp2,4 juta per penerima dengan target penerima 9 sampai 12 juta orang yang akan disalurkan pada Agustus 2020.

Kemudian bantuan tenaga kerja terdampak Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yaitu bagi mereka yang merupakan para pekerja aktif dan terdaftar pada BP Jamsostek dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta.

Ada juga usulan berbagai program yang mendukung ketahanan pangan dan pengembangan investasi.  

Usulan untuk bidang perlindungan sosial turut mengenai program Bangga Buatan Indonesia (BBI) untuk mendukung UMKM dalam negeri dengan pemberian cashback bagi konsumen. Selain menggunakan pos cadangan perluasan, kebutuhan untuk usulan akan diambil dari pajak DTP tidak terpakai.

Terakhir, usulan untuk pemanfaatan program insentif usaha Rp3,1 triliun meliputi pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum bagi pelanggan dengan pemakaian energi listrik di bawah rekening minimum. Kemudian juga mengenai pembebasan biaya beban atau abonemen pelanggan sosial, bisnis, dan industri.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah akan menambah calon penerima manfaat subsidi upah bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang dengan total anggaran mencapai Rp37,7 triliun.

Berdasarkan hasil koordinasi kementerian dan lembaga diputuskan untuk memperbanyak yang mendapat manfaat menjadi 15.725.232 orang dari yang semula hanya 13.870.496 orang, dengan demikian anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun. Sebelumnya Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan akan disalurkan pada kuartal III 2020, yang berarti selambat-lambatnya September 2020.

Bantuan subsidi gaji ini merupakan stimulus terbaru dari pemerintah yang ditujukan kepada pekerja formal dengan kriteria gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.

Adapun pekerja atau buruh yang mendapat bantuan harus memenuhi syarat sebagai berikut yaitu Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), anggota BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan dan peserta aktif yang membayar iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya pekerja sektor formal itu harus memiliki rekening bank yang aktif dan tidak termasuk peserta penerima manfaat Kartu Pra Kerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2020.

Nantinya penyaluran subsidi upah dilakukan dengan memindahbukukan dari bank penyalur subsidi ke rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang ada di Himbara," ungkap Ida.

Mekanisme subsidi upah tersebut, menurut Ida, diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.

Untuk data calon penerima upah bersumber data BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyarakat yang ditentukan. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab terhadap kebenaran data subsidi upah yang diberikan ke buruh.

Menurut Ida, pemerintah memutuskan untuk menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid.

Subsidi upah ini diberikan pemerintah untuk memberikan apresiasi kepada pekerja atau buruh yang terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan dimaksudkan sebagai momentum untuk meningkatkan keanggotaan Jamsostek.

Data 15.725.232 orang yang dinilai layak mendapat subsidi upah itu, menurut Ida, adalah data per 30 Juni 2020.

Pekerja bisa berasal dari bidang pekerjaan apa saja, tidak dibatasi yang penting peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dimiliki upah di bawah Rp5 juta, jadi tidak ada pernyaratan bidang pekerjaannya.

Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah membentuk tim koordinasi pelaksanaan dengan BPJS Ketenagakerjaan dengan mendapat pendampingan langsung dari Polri, Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan KPK, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan

Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk-produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita.

Sebelumnya, pemerintah sudah menyalurkan bantuan pengaman sosial bagi berbagai lapisan masyarakat, seperti Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Bantuan Langsung Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, subsidi bunga UMKM, yang menyasar masyarakat berpenghasilan rendah dan terdampak pandemi COVID-19 yang menyasar 29 juta keluarga paling miskin ato sekitar 120 juta penduduk Indonesia yang paling miskin.