Baterai Lithium, Nikel, dan Investasi di Morowali
Investasi adalah kunci penggerak ekonomi. Salah satunya dalam industri tambang yang mengekstraksi sumber daya alam. Namun jika tanpa nilai tambah akan sama saja dengan mengeruk kekayaan alam kita untuk diangkut keluar negeri dengan harga murah. Salah satu komoditas pertambangan yang saat ini sangat dibutuhkan dunia adalah lithium sebagai bahan pembuat baterai. Sepuluh tahun lagi pada 2030 nanti, Eropa akan mewajibkan semua kendaraan berbasis listrik.

MONDAYREVIEW.COM – Investasi adalah kunci penggerak ekonomi. Salah satunya dalam industri tambang yang mengekstraksi sumber daya alam. Namun jika tanpa nilai tambah akan sama saja dengan mengeruk kekayaan alam kita untuk diangkut keluar negeri dengan harga murah.
Salah satu komoditas pertambangan yang saat ini sangat dibutuhkan dunia adalah lithium sebagai bahan pembuat baterai. Sepuluh tahun lagi pada 2030 nanti, Eropa akan mewajibkan semua kendaraan berbasis listrik.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan hilirisasi nikel yang tengah dilakukan pemerintah bisa menjadikan Indonesia sebagai pemain utama dunia dalam industri baterai lithium.
Menurut Luhut dalam acara daring Sore Bersama LBP bertajuk "Investasi Di Tengah Pandemi" (25/7/2020), Indonesia memiliki cadangan bijih nikel terbesar dan terbaik kualitasnya di dunia.
Menurut Luhut hilirisasi nikel ini dikembangkan sampai ujungnya baterai dan keperluan lain. Indonesia akan jadi pemain utama lithium baterai. Indonesia akan mendorong terus pengembangan baterai lithium untuk kendaraan listrik. Selain menjadi pemain utama dunia bahan baku baterai lithium, penggunaan kendaraan listrik juga berdampak pada pengurangan impor minyak karena berkurangnya kendaraan berbasis energi fosil.
Mantan Menko Polhukam itu menjelaskan, perlahan Indonesia akan terus mendorong hilirisasi nikel untuk meningkatkan nilai tambah bagi dalam negeri. Selain berujung pada baterai lithium, hilirisasi nikel saat ini telah memberikan nilai tambah hingga 10,2 kali lipat. Dalam catatan Luhut, ekspor bijih nikel pada 2018 sebanyak 19,25 juta ton mencapai nilai 612 juta dolar AS.
Namun, setelah diproses menjadi stainless steel slab, ekspor produk hilirisasi tersebut sebanyak 3,85 juta ton menghasilkan 6,24 miliar dolar AS.
Sementara itu Pemerintah meminta pelaku usaha untuk mematuhi aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara atau Harga Patokan Mineral (HPM).
Aturan tersebut dibuat untuk memberikan keadilan terhadap penambang dengan smelter. Hal itu diungkapkan oleh Deputi VI Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto dalam keterangan di Jakarta (24/7/2020).
Sanksi terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi aturan terkait Harga Patokan Mineral (HPM) bisa berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha atau pemotongan ekspor, hingga pencabutan Izin Usaha. Pemberian sanksi harus didukung oleh seluruh kementerian/lembaga, termasuk dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.
Penetapan aturan mengenai HPM bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara penambang dan pengusaha smelter, terutama mendorong good mining practices namun tetap menjaga daya saing industri hilirisasi di Indonesia. Selain itu juga untuk mengoptimalkan potensi pendapatan pajak di Indonesia.
Pengaturan tata niaga nikel domestik yang mengacu pada HPM tidak ditetapkan secara sepihak, karena merupakan hasil dari diskusi dan kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha dan pemangku kebijakan sektor mineral, khususnya nikel. Pihak yang terlibat diantaranya adalah penambang nikel yang diwakili APNI, serta perusahaan pertambangan dan perusahaan smelter yang diwakili AP3I.
Meskipun demikian, masih tetap ada praktik di lapangan yang berjalan tidak sesuai dengan aturan yang sudah disepakati tersebut. Mekanisme pasar tidak berjalan dengan baik meskipun relaksasi kebijakan ekspor sudah diberlakukan, karena harga bijih nikel domestik tetap rendah.
Oleh karena itu, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN dan BKPM, terkait penerapan dan pengawasan dalam proses transaksi jual beli bijih nikel dari penambang kepada smelter.
Pemerintah juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan implementasi aturan mengenai HPM di lapangan. Satgas tersebut juga akan secara rutin mengevaluasi dan berwenang untuk memberi sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melanggar dan tidak mengikuti aturan.
Terkait dengan investasi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia meminta aparat tidak mempersulit para investor untuk merealisasikan investasinya.
Permintaan Kepala BKPM Bahlil itu disampaikan dalam kunjungannya ke Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, dalam rangka mengawal eksekusi investasi dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Bahlil berharap meski pandemi COVID-19 belum juga usai, kegiatan perusahaan di Kawasan Industri Morowali tidak terhenti dan jangan sampai ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kawasan Industri Morowali didirikan pada tahun 2013 di atas lahan seluas 2.000 hektare. Kawasan ini telah menyerap investasi sekitar 126,5 juta dolar AS yang memberikan lapangan pekerjaan bagi sekitar 40 ribu tenaga kerja Indonesia dan sekitar 4 ribu tenaga kerja asing.
Berdasarkan pengamatan BKPM, beberapa kegiatan produksi terus berjalan dengan baik di kawasan ini. Terdapat 21 perusahaan yang berada di kawasan ini, diantaranya PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel, PT Dexin Steel Indonesia, dan PT Huayue Nickel Cobalt.
Dalam kunjungannya ke Morowali itu, Bahlil juga berkesempatan melihat maket rencana proyek laterit nikel dengan metode hidrometalurgi di PT Huayue Nickel Cobalt. Proyek tersebut merupakan pengolahan dan pemurnian laterit nikel dengan metode hidrometalurgi pertama di Indonesia, dengan luas lahan 188 hektare.
Berdasarkan catatan Pusat Komando Operasi dan Pengawalan Investasi BKPM, realisasi investasi triwulan I 2020 di Provinsi Sulawesi Tengah untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp1,15 triliun dengan 92 proyek investasi. Sementara realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar 345 juta dolar AS (sekitar Rp4,9 triliun) dengan 72 proyek.