Usul Tiga Poin dalam Revisi RKUHP, MUI Dorong Hukuman Mati sebagai Pidana Alternatif

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa`adi menyampaikan tiga poin usulan revisi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Salah satu poin tersebut menetapkan hukuman mati sebagai salah satu alternatif.

Usul Tiga Poin dalam Revisi RKUHP, MUI Dorong Hukuman Mati sebagai Pidana Alternatif
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa`adi

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Sa`adi menyampaikan tiga poin usulan revisi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk Dewan Perwakilan Rakyat(DPR). Salah satu poin tersebut menetapkan hukuman mati sebagai salah satu alternatif.

Pada poin pertama, MUI mendorong hukuman mati dimasukan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus. Namun tidak dijelaskan secara pasti penerapan hukum tersebut pada kasus seperti apa.

"Mendorong penetapan hukuman mati. Hukuman mati dimasukkan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus," kata Zainut di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/9).

Selain itu, MUI juga memperluas delik zina. Menurutnya, zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perwakilan.

"Ketiga, pemberlakuan hukum sosial sebagai alternatif pemenjaraan," sebutnya.

Sebelumnya, RUU KPK telah disahkan. Kini, DPR dan Pemerintah sepakat membawa Rancangan RKUHP ke rapat paripurna DPR.