PAN Minta RUU-PKS Ditunda Pengesahannya
Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditunda dalam pengesahannya.

MONITORDAY.COM - Partai Amanat Nasional (PAN) berharap agar Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ditunda dalam pengesahannya.
Anggota Fraksi PAN, Ali Taher Parasong mengatakan PAN menganggap Rancangan UU P-KS belum saatnya disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, RUU P-KS merupakan aturan yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex spesialis).
"RUU P-KS itu kan lex spesialis, sedangkan RKUHP adalah lex generalis, lex spesialis itu harus merujuk pada lex generalis, sedangkan saat ini RKUHP belum diputuskan,” kata Ali Taher di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (18/09).
Ketua Komisi VIII DPR RI itu menguraikan RUU PKS baru bisa dilanjutkan proses legislasinya jika Rancangan KUHP telah sah menjadi undang-undang. Sebagai undang-undang lex spesialis Pasal-pasal yang ada di dalam RUU PKS harus merujuk pada aturan yang lebih umum, yakni KUHP.
“Ketika Komisi VIII bersilaturahmi ke Komisi III memastikan pasal yang ada di RKUHP berubah atau tidak, ternyata berubah, RUU P-KS harus merujuk pada KUHP, karena itu perlu ditunda,” tuturnya.
Dia menilai persoalan kekerasan seksual saat ini sebenarnya bisa diselesaikan menggunakan KUHP yang akan disahkan DPR RI, atau memakai undang-undang terkait lainnya yang sudah ada.
“Banyak peraturan perundang-undangan yang beririsan dengan apa yang menjadi bagian penting dalam undang-undang PKS itu, mengenai kasus kekerasan dan pencabulan sudah diatur dalam Rancangan Undang-undang KUHP yang baru,” tambahnya.