Usai Disidak Anies, Equity Life Akui Telah Langgar Ketentuan PPKM Darurat

MONITORDAY.COM - PT Equity Life Indonesia mengakui bahwa pihaknya telah melanggar ketentuan PPKM Darurat. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan sidak ke perusahaan yang bergerak di bidang asuransi itu. Dengan demikian, PT Equity Life kedepan akan mendukung dan menaati PPKM Darurat.
"Adapun pada unit berkegiatan di lantai 43 pada saat kunjungan Gubernur DKI Jakarta memang telah terjadi kegiatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur," tulis akun Instagram @equitylifeindonesia sebagaimana dikutip redaksi, Minggu (11/7/2021).
Adapun, PT Equity Life menegaskan pihaknya akan melakukan perbaikan. Dia mengimbau nasabah dan karyawannya agar mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat.
"Khususnya yang berkaitan dengan PPKM Darurat agar keselamatan kita dan warga masyarakat dapat terjaga dengan baik sesuai harapan pemerintah dan kita bersama," jelasnya.
Diketahui, PT Equity Life Indonesia terkena sidak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada (6/7/2021) lalu.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mendapati PT Equity Life Indonesia melanggar aturan PPKM Darurat.
Anies pun geram saat sidak menemukan perusahaan di Jakarta memaksa ibu hamil untuk work from office (WFO) saat PPKM Darurat. Seharusnya, ujar dia, ibu hamil benar-benar diperhatikan di situasi pandemi seperti saat ini.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, Pak, nggak ada yang untung. Jangan seperti begini. Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau kena COVID mau melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, COVID," ucap Anies saat sidak.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebutkan tiga pelanggaran yang dilakukan PT Equity Life Indonesia saat PPKM Darurat. Walaupun masuk kategori esensial, PT Equity Life Indonesia dikenai sanksi.
Dalam rinciannya, Andri mengatakan tiga kesalahan PT Equity Life Indonesia, yaitu perusahaan tidak melaporkan pekerja yang terpapar COVID-19 ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat; tidak menerapkan protokol kesehatan terkait jaga jarak interaksi antarpekerja; dan ditemukan ada pekerja yang hamil 8 bulan dan tetap bekerja seperti biasanya.
Berdasarkan pelanggaran itu, PT Equity Life Indonesia diberi sanksi penutupan selama tiga hari dan penyegelan dengan catatan harus diperbaiki selama penutupan.