Wamenag Berharap Masyarakat Hentikan Polemik Halal dan Haram Vaksin

Wamenag Berharap Masyarakat Hentikan Polemik Halal dan Haram Vaksin
Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi/ Dok. mui.or.id

MONITORDAY.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac Halal dan Suci. 

Wakil Menteri Agama (Wamenag), Zainut Tauhid Saadi menilai penetapan fatwa halal vaksin Sinovac oleh MUI merupakan bentuk ketaatan terhadap regulasi. 

Oleh karena itu, ia meminta agar menghentikan polemik terkait kehalalan dan wewenang MUI.

"MUI sudah menetapkan kehalalan vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat menghentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini," kata Zainut dalam keterangan persnya yang diterima redaksi di Jakarta, Senin (11/1/2021).

Menurut Zainut, hal tersebut sudah seharusnya diapresiasi, sebab tidak ada lagi polemik soal simpang siurnya kehalalan vaksin.

Berdasarkan Undang-undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kata Zainut, mengatur penetapan kehalalan produk dilakukan MUI melalui pelaksanaan Sidang Fatwa Halal.

Sedangkan ketentuan senada juga ditegaskan dalam pasal 33 UU Cipta Kerja, bahwa penetapan kehalalan produk dikeluarkan oleh MUI melalui Sidang Fatwa Halal.

Zainut menjelaskan, tugas MUI dalam penetapan fatwa tersebut sudah sesuai regulasi yang ada.

Wamenag mengatakan proses sertifikasi halal berjalan di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Berikut tujuh proses yang harus dilalui yakni permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.

"Setelah ada keputusan BPOM terkait aspek penggunaan, MUI mengeluarkan penetapan kehalalan produk. Penetapan itu akan dijadikan dasar BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal," imbuh Zainut.

Sementara itu, ujar Zainut, BPJPH berperan dalam menerbitkan sertifikat berdasarkan keputusan penetapan kehalalan produk yang ditetapkan MUI.