Kementerian ATR/BPN-Polda Metro Jaya Kerja Sama Berantas Mafia Tanah

Kementerian ATR/BPN-Polda Metro Jaya Kerja Sama Berantas Mafia Tanah
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran memberikan keterangan terkait rapat koordinasi anti mafia tanah bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021). Dok. Polda Metro Jaya

MONITORDAY.COM - Bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Polda Metro Jaya memperkuat kerja sama menuntaskan berbagai kasus mafia tanah yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya.

"Kami melaksanakan rakor teknis sidik untuk menghadapi kasus-kasus terkait dengan mafia tanah. Tujuannya untuk membangun koordinasi, memperkuat kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah," kata Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (3/3/2021).

Ia menyebutkan pihaknya bersama pemerintah menekankan pembelaan kepada pemilik tanah yang sah. Kemudian Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah yang telah dibentuk akan bekerja berdasarkan target yang ditentukan.

"Hasil rakor ini untuk bisa kita tuntaskan bersama," ujar Fadil.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto menyampaikan pihaknya telah bekerjasama dengan aparat memberantas kasus mafia tanah sejak 2018.

"Sejak MoU ditandatangani dari 2018 ada 180 kasus yang kita tangani, ada yang sudah maju ke pengadilan, berkas lengkap atau P21, dan penetapan tersangka," sebut Agus.

Maka dari itu, ia berharap rakor ini bisa menuntaskan seluruh kasus mafia tanah yang belakangan kembali terjadi. Kasus mafia tanah yang kerap terjadi adalah pemalsuan data tanah, pemalsuan hak milik dan lain sebagainya.

"Hasilnya menjadi bahan bagi kita untuk tindak lanjut dalam administrasi pertanahan. Maka kita bekerjasama dengan Polri, Polda dan hasilnya menjadi dasar bagi kita untuk melakukan koreksi terhadap sertifikat yang sudah diterbitkan," jelasnya.