Urgensi Undang-Undang Kebudayaan

Indonesia merupakan serpihan surga yang diturunkan Tuhan ke dunia ini. Selain alamnya yang menawan, Indonesia juga memiliki kebudayaan yang beragam yang memiliki nilai seni tinggi.

Urgensi Undang-Undang Kebudayaan
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM- Indonesia merupakan serpihan surga yang diturunkan Tuhan ke dunia ini. Selain alamnya yang menawan, Indonesia juga memiliki kebudayaan yang beragam yang memiliki nilai seni tinggi. Ini merupakan potensi yang harus terus dikembangkan dan dikelola sebaik mungkin, sehingga akan memberikan nilai manfaat yang besar. Baik itu manfaat yang bersifat nampak, maupun yang tak nampak.

Maka itu, harus ada langkah kongrit yang harus dilakukan oleh pemerintah dan  semua pihak untuk mengembangkan potensi tersebut. Sehingga akan menjadi berkah bagi  seluruh anak bangsa.

Dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan oleh Komisi X DPR RI  bersama Pemerintah untuk disahkan di Pembahasan Tingkat II atau Paripurna merupakan capaian yang luar biasa.  Pasalnya , pembahasaan RUU tersebut muncul sejak tahun 1982. Ini merupakan rancangan tertua di Indonesia dan memakan waktu yang sangat panjang.

RUU Pemajuan Kebudayaan ibarat oase di tengah gurun pasir yang tandus. Lahirnya UU tersebut menghilangkan dahaga di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara yang “haus” dari nilai-nilai kebudayaan nusantara yang luhur dan sarat akan makna.

Mencermati kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini,  generasi muda yang notabenya menjadi generasi penerus dilanda persoalan yang serius. Mereka tidak mengenal jati diri atau identitasnya dan kerap tidak peduli terhadap tradisinya atau mengamalkan nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya lokal mereka. Bahkan yang lebih miris lagi, generasi muda saat ini lebih senang menduplikasi budaya dari luar.  Apabila ini terus dibiarkan ini sangat mengkhawatirkan nilai-nilai  budaya bangsa yang sarat akan nilai akan pudar dan ditinggalkan.

Pengesahan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan menjadi Undang-undang diharapkan  akan manjadi solusi untuk mengembangkan budaya yang dimiliki Indonesia, sehingga memberikan nilai manfaat yang besar. Baik itu manfaat yang bersifat nampak, maupun yang tak nampak.

Mnafaat yang akan dipetik yaitu untuk memperkuat ketahanan budaya bangsa, serta memperkuat jati diri bangsa dan indentitas bangsa. Antara lain semangat gotong-royong dan menjujung semangat persatuan dan kesatuan.

Hadirnya UU Kebudayaan diharapkan akan memberikan dampak positif bagi kemajauan ekonomi nasional. Dari beragam kebudayaan yang dimiliki oleh Indonesia sejatinya memiliki nilai ekonomis yang sangat besar jika dikelola dengan serius. Misalnya kesenian nusantara yang bernilai seni tinggi mampu menarik wasitawan lokal maupun manca negara.

Jika hal ini dikerjakan secara serius dengan melibatkan semua pihak, baik pemerintah maupun swasta membawa kebermanfaatan dengan meningkatnya pendapatan bagi masyarakat sekitar. Pasalnya kebudayaan merupakan sumber kontribusi besar terhadap kesejahteraan masyarakat, bukan sebatas melestarikan, tapi kebudayaan itu akan berdampak besar terhadap kesejahteraan umat dan bangsa.

Manfaat lain dari RUU ini akan  terbentuk sistem yang melindungi berbagai aset kebudayaan dan warisan masa lalu yang dimiliki Indonesia. Baik dalam bentuk sistem pendataan kebudayaan nasional, maupun langkah-langkah yang merupakan bagian dari proses pemajuan kebudayaan.

Keberagaman objek kebudayaan nasional apabila dikelola dan dikembangkan mampu melampaui negara-negara tetangga, misalnya Korea Selatan, Jepang dan lain sebagainya. Objek kebudayaan yang dimaksud seperti bidang seni, musik, kemudian perfilman, adat istiadat.

Selain itu adanya RUU itu nantinya menjadi dasar hukum untuk mengelola kebudayaan itu, termasuk dasar hukum untuk mengembangkan dan menberikan anggaran, serta menjaga agar aset-aset budaya Tanah Air tidak diklaim oleh negara lain.